KPU Kota Bandung tetapkan pasangan Oded -Yana jadi wali kota terpilih

Oleh Endang Saputra pada 25 Juli 2018, 16:02 WIB

Bandung.merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung resmi menetapkan pasangan Oded Mohamad Danial -Yana Mulyana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali kota terpilih 2018-2023. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok dalam rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018 yang digelar di Hotel Horison, Kota Bandung, Rabu (25/7).

"Hari ini kita tetapkan pasangan terpilih Oded Mohamad Danial-Yana Mulyana menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung untuk periode 2018- 2023," ujar Rifqi saat membacakan surat keputusan penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilwalkot Bandung 2018-2023.

Pasangan Oded-Yana ditetapkan menjadi pemenang Pilwalkot Bandung setelah memeroleh suara tertinggi yakni 634.682 suara atau 50,10 persen dari total suara sah. Sementara di posisi kedua pasangan Yossi Irianto-Aries Supriatna sebesar 330.730 suara atau 26,11 persen dan disusul pasangan Nurul Arifin-Chairul Yaqin Hidayat Nurul Ruli di tempat ketiga dengan perolehan 301.418 suara atau 23,9 persen.

Menurut Rifqi penetapan pemenang Pilwalkot Bandung dilakukan karena tidak ada gugatan yang dilayangkan kepada MK terkait hasil Pilwalkot Bandung.

"Hari ini kami sudah tetapkan calon wali kota terpilih berdasarkan surat dari KPU RI bahwa KPU Kota Bandung termasuk salah satu kota yang tidak ada sengketa karena tidak ada sengketa maka harus bisa ditetapkan masksimal hari ini," kata dia.

Setelah penetapan, pasangan Oded-Yana selanjutnya menunggu pelantikan yang akan dilakukan pada 20 September 2018 oleh Gubernur Jawa Barat. Namun sebelum dilantik kata Rifqi nanti pimpinan DPRD Kota Bandung akan menggelar sidang paripurna untuk memperkenalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung terpilih ini.

"Untuk selanjutnya nanti diharapkan pimpinan dewan untuk menyampaikan dalam sidang paripurna terkait dengan calon terpilih ini. Kemudian nanti secara administrasi diproses untuk nanti akan dilakukan pengesahan dan pelantikan SK dari mendagri terkait dengan wali kota terpilih ini," ungkapnya.

"Jadi ini tahapan akhir atau tahapan puncak karena setelah itu baru pelantikan. Kalau pelantikan kan sudah bukan kewenangan dari KPU Kota Bandung," katanya.