Pemilih tidak boleh bawa HP ke TPS

Oleh Muhammad Hasits pada 26 Juni 2018, 17:55 WIB

Bandung.merdeka.com - Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok mengingatkan kepada pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya dalam hajatan pilkada serentak yakni Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar tidak diperkenankan untuk membawa gadget ke tempat pemungutan suara (TPS). Perangkat seperti handphone tidak diperkenankan untuk dibawa ke TPS untuk menjaga kerahasiaan.

"Handphone tidak diperbolehkan. Jadi pas memasuki bilik suara harus steril," ujar Rifqi kepada wartawan di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Selasa (26/6).

Menurut Rifqi hal itu dilakukan sebagai bentuk implementasi salah satu prinsip dalam pemilu yakni rahasia. "Ya ini untuk menjamin kerahasiaan. Kalau di luar TPS boleh-boleh saja asal jangan dibawa ke bilik suara," katanya.

Rifqi memastikan logistik untuk keperluan hari pencoblosan 27 Juni besok telah didistribusikan ke seluruh TPS di Kota Bandung. KPU Kota Bandung menetapkan 4.419 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 151 kelurahan di Kota Bandung

"Alhamdulillah logistik sudah 100 persen didistribuskan ke TPS. Dari kelurahan sudah didistribusikan ke seluruh TPS," ucapnya.

KPU  Kota Bandung kata Rifqi telah menetapkan sebanyak 1.659.017 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah DPT tersebut terdiri dari 826.393 pemilih laki-laki dan 832.624 pemilih perempuan. Jumlah pemilik ini bertambah sebanyak 209 orang dibandingkan saat pilkada 2013 lalu. Pada Pilwalkot 2013 lalu, terdapat 1.658.808 pemilih yang masuk DPT dimana di dalamnya, terdapat kurang lebih 30 ribu pemilih baru.

"Untuk surat suara kita sudah siapkan 1,7 juta surat suara. Termasuk juga untik alat mencoblos, bantalan, tinta dan bilik suara. Jadi semua sudah siap,"katanya.

Menurut Rifqi, di setiap TPS, KPU Kota Bandung telah menugaskan 9 orang personel, yang terdiri dari 7 petugas TPS dan  2 orang petugas keamanan dari unsur Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Selain itu, KPU Kota Bandung juga telah menyiapkan 10 TPS yang lokasinya berdekatan dengan rumah sakit di Kota Bandung. Tujuannya agar KPU bisa melayani pemungutan suara bagi pasien, penunggu pasien, dan petugas kesehatan di rumah sakit. Syaratnya, para pemilih harus memiliki formulir A5 untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu ini. Rifqi menyebut, TPS khusus yang paling besar yaitu RSHS dan Al Islam.

Lomba TPS unik

Sementara itu, Pemkot Bandung bersama KPU Kota Bandung akan menggelar perlombaan TPS unik. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, Bandung harus jadi percontohan pesta demokrasi di Indonesia. Nantinya TPS dengan dekorasi unik akan mendapatkan hadiah.

"Kita ingin mengajak warga untuk merias dan mendekorasi tps maka ada perlombaan tps terkreatif,  terunik supaya bergembira," ujar pria yang akrab disapa Emil ini di Taman Sejarah, Selasa (26/6).

Ada tiga kriteria tps yang akan dilombakan yakni tps terkreatif, tps terpartisipatif dan tps paling ramah difabel. Semua petugas TPS  di Bandung diharapkan dapat berpartisipasi dalam perlombaan TPS ini. Untuk hadiah, pihak panitian akan memberikan uang tunai yakni untuk juara 1 sebesar Rp 10 juta, juara 2 Rp 5 juta dan juara 3 Rp 2,5 juta.

"Kalau TPS terpartisipatif itu, TPS yang jumlah pemilihnya mendekati 100 persen. Kemudian TPS aksesible untuk pemilih disabilitas dan memudahkan untuk difabel. Kemudian TPS terkreatif yang dekorasinya paling unik," katanya.

Tak hanya itu, Pemkot Bandung dan KPU Kota Bandung juga bekerja sama dengan pengusaha restoran di Kota Bandung untuk memberikan potongan harga bagi pengunjung yang telah menggunakan hak pilihnya. Warga cukup menunjukan hari kelingking kepada pihak toko atau restoran untuk mendapatkan diskon.

25 Kasus pelanggaran

Sedangkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung menerima sejumlah laporan pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Hingga H-1, tercatat ada 25 kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Kota Bandung.

Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Fauziyah mengatakan pelanggaran tersebut kebanyakan merupakan pelanggaran administrasi. "Dugaan pelanggaran ada 25 laporan, delapan administrasi, 1 kode etik, 2 netralitas ASN, 14 di antaranya bukan termasuk pelanggaran karena tidak memenuhi unsur," ujar Farhatun di Balai Kota Bandung, Selasa (26/6).

Menurutnya, 10 kasus telah diserahkan KPU Kota Bandung yang memenuhi unsur pelanggaran. Pelanggaran yang ditemukan dan dilaporkan ke Panwaslu sama rata di antara ketiga Paslon Wali Kota Bandung.

Sementara untuk dugaan pelanggaran yang mengarah pada pidana pemilu ada tujuh kasus. Meski demikian, setelah diproses untuk laporan dugaan pidana pemilu tidak terbukti. Sehingga kasus tersebut tidak ditindaklanjuti lagi oleh Panwaslu Kota Bandung.

"Seluruhnya alhamdulillah hingga hari ini di kota Bandung tidak ada yang memenuhi pidana pemilu. Yang akhrinya memenuhi unsur hanya pelanggaran administrasi," katanya.