Pemilih luar kota bisa nyoblos di Kota Bandung

Oleh Muhammad Hasits pada 25 Juni 2018, 19:21 WIB

Bandung.merdeka.com - Kota Bandung siap menerima pemilih dari golongan peralihan yang merupakan pemilih dari luar Kota Bandung. Kendati demikian, pemilih dari luar Kota Bandung harus tetap memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

"Tetapi golongan peralihan ini juga perlu hati-hati di TPS. Mereka bisa memilih dengan formulir A5 yang disediakan oleh TPS," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung Dadang Supriatna menghadiri rapat persiapan akhir Pilkada Serentak 2018 dan jadwal pemantauan langsung pemungutan suara di Ruang Rapat Sanggabuana Gedung Sate, Senin (25/6).

Dadang mengungkapkan, Kota Bandung sudah mengantongi lebih dari 99 persen warga terdaftar sebagai DPT. Dalam DPT terdapat sebanyak 1.659.017 pemilih yang terdiri dari 826.393 pemilih laki-laki dan 832.624 pemilih perempuan.

Menurut Dadang hingga tadi pagi dari 1.650.000 pemilih dari DPT, tinggal sekitar 4.000 lagi warga yang masih didata. "Mudah-mudahan bagi yang telah terdaftar sebagai DPT ini dapat menggunakan hasil suaranya dan memenuhi target Kemendagri agar hasil suara sah di Kota Bandung mencapai yang mencapai 78 persen," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq meminta 16 Kabupaten/Kota yang mengadakan Pilkada, harus cermat dalam memastikan kelengkapan surat yang perlu dibawa oleh pemilih.

"Pemilih harus tetap membawa C6 dan KTP Elektronik saat pemilihan agar bisa memilih. Untuk golongan peralihan bisa tetap memilih gubernur, tapi diverifikasi terlebih dahulu di TPS," terang Endun.

Formulir C6 merupakan undangan yang dikeluarkan panitia pilkada agar warga datang ke TPS setempat.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membagikan formulir C6 dalam rangka Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2018. Formulir C6 ini dibagikan kepada daftar pemilih tetap (DPT) yang telah disahkan sebagai undangan untuk mencoblos pada 27 Juni mendatang

"Formulir C6 sudah dibagikan mulai H-3 kemarin dan akan bertahap sampai tanggal 26 Juni," kata Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok saat dihubungi, Senin (25/6).

Rifki menyebutkan formulir C6 dibagikan kepada 1.659.017 warga Kota Bandung yang telah ditetapkan menjadi DPT. Jumlah tersebut terdiri dari 832.624 pemilih perempuan dan 826.393 pemilih laki-laki.

Ia mengatakan undangan mencoblos ini dibagikan ke masing-masing rumah warga oleh petugas. Sehingga dipastikan pada hari pencoblosan 27 Juni mendatang bisa dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS) yang terdaftar.

Bagi warga yang tidak mendapatkan formulir C6, ujarnya, tetap bisa menyalurkan hak suaranya. Asalkan memenuhi syarat telah melakukan perekaman KTP elektronik yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Menurutnya, para pemilih yang tidak mendapat undangan mencoblos akan masuk sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb). Di mana mereka bisa mencoblos mulai pukul 12.00 WIB. "Mereka masih bisa mencoblos di TPS berdasarkan alamat di KTP," ucapnya.