KPU Kota Bandung: Laporkan jika ada pelanggaran di masa tenang

Oleh Mohammad Taufik pada 25 Juni 2018, 11:19 WIB

Bandung.merdeka.com - Setelah berakhirnya tahapan masa kampanye pada 23 Juni kemarin, saat ini mulai memasuki masa tenang selama tiga hari pada tanggal 24-26 Juni 2018. Dalam masa tenang ini juga diisi dengan penurunan alat peraga kampanye (APK).

Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok, mengatakan dengan masuknya tahapan masa tenang, paslon tidak dibolehkan lagi berkampanye ataupun memasang alat peraga kampanye.

"Laporkan jika ada pelanggaran ke Panwaslu, konfirmasi ke Panwaslu. (Kemarin) kampanye terakhir, kampanye bersama, dan dengan doa bersama supaya bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujar Rifqi kepada wartawan, Minggu (24/6).

Rifqi mengungkapkan bahwa pihaknya juga mulai menyalurkan logistik untuk keperluan pencoblosan 27 Juni mendatang. Saat ini kata dia, barang-barang logistik sudah didistribusikan ke masing-masing kecamatan di Kota Bandung. "95 persen sudah siap. Logistik sudah terpenuhi," katanya.

Menurut Rifqi, logistik untuk keperluan pencoblosan ini nantinya akan dibagikan ke setiap kelurahan. Setelah di kelurahan, baru kemudian didistribusikan ke setiap TPS.

"Semuanya sudah siap tinggal distribusi. Sekarang (logistik) sudah di kecamatan. Tinggal di kelurahan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan April lalu, tercatat ada 1.659.017 warga Kota Bandung yang memiliki hak pilih. Jumlah tersebut terdiri dari 832.624 pemilih perempuan dan 826.393 pemilih laki-laki.

Mereka akan menyalurkan suaranya 4.412 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 151 kelurahan di Kota Bandung.