Disdik gelontorkan dana Rp 99 miliar untuk tenaga honorer di Bandung
Bandung.merdeka.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan memberikan honorarium tambahan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN). Disdik menyiapkan anggaran sebesar Rp 99 miliar untuk guru dan tenaga pendidik honorer baik di sekolah negeri maupun swasta di Kota Bandung.
Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra, mengatakan pemberian honorarium tambahan ini merupakan perhatian Pemkot Bandung untuk para PTK non ASN. Jika sebelumnya hanya dianggarkan sebesar Rp 6 miliar sekarang jumlahnya mencapai Rp 99 miliar.
"Sebelumnya para PTK non ASN ini hanya mendapat honor rata-rata Rp 300 ribu dari pemerintah dalam satu tahun. Namun untuk saat ini akan diberi tambahan honorarium setiap bulannya dan akan dibayarkan setiap triwulan," ujar Cucu kepada wartawan di kantor Disdik, Jalan Ahmad Yani, Jumat (11/5).
Dia mengatakan, tambahan honorarium ini akan diberikan untuk PTK non ASN di jenjang PAUD/TK, SD dan SMP. Jumlah tambahan honorarium yang diberikan ini berbeda-beda, tergantung tingkatan sekolah.
Untuk PTK non ASN di Paud/TK formal diberikan honorarium tambahan sebesar Rp 820 ribu perbulan. Adapun jumlah penerimanya sebanyak 975 orang. Sementara untuk PAUD/TK non formal sebesar Rp 750 ribu perbulan dengan jumlah penerima 1.854 orang.
Sementara untuk guru SD diberikan honorarium tambahan sebesar Rp 820 ribu perbulan. Jumlah guru SD yang menerima sebanyak 3.550 orang. Untuk tenaga administrasi SD sebesar Rp 520 ribu perbulan. Jumlah penerima
sebanyak 856 orang.
Untuk guru tingkat SMP diberikan honorarium tambahan sebesar Rp 1.250.000. Jumlah penerimanya sebanyak 1.740 orang. Sementara untuk tenaga administrasi SMP sebesar Rp 650 ribu perbulan. Jumlah penerima sebanyak 921 orang.
"Honorarium tambahan ini dihitung mulai dari Januari 2018 dan akan dibayarkan tiap triwulan dengan sistem transfer ke rekening penerima,"â ungkapnya.
Cucu mengungkapkan, tidak semua PTK non ASN bakal mendapatkan honorarium tambahan. Menurut Cucu sesuai dengan Kepwal diatur beberapa syarat yang berhak menerimanya di antaranya PTK yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sampai dengan Desember 2017.
"Dalam kepwal diatur kriteria siapa PTK non ASN yang berhak menerima. Pertama, mereka yang terdata di Dapodik sampai Desember 2017. Bisa jadi ada guru mengajar tapi tidak masuk data pokok pendidikan," ucapnya.
Syarat lainnya, lanjut Cucu yakni PTK non ASN belum mencapai batas usia pensiun. Selain itu, PTK non ASN yang berhak menerima tambahan honorarium ialah yang selama ini belum menerima tunjangan profesi guru (TPG). Bantuan ini juga diprioritaskan bagi PTK yang bertugas di sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Honorarium tambahan ini juga hanya bagi PTK yang selama ini belum menerima tunjangan profesi guru. Jadi kalau ada yang sudah menerima berarti tidak diberikan tambahan honorarium," ungkapnya.
Rencananya, program pemberian tambahan honorariun bagi PTK non ASN ini akan diresmikan dalam puncak perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kota Bandung, Sabtu (12/5) besok.