Resiko pekerjaan tinggi, 495 anggota Linmas didaftarkan BPJS

Oleh Mohammad Taufik pada 30 April 2018, 13:26 WIB

Bandung.merdeka.com - Sebanyak 495 anggota Linmas Satpol PP Kota Bandung resmi didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial. Anggota Linmas yang banyak bekerja di lapangan dinilai memiliki banyak risiko dalam pekerjaannya. Sehingga harus dilindungi oleh jaminan sosial.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Suhedi mengatakan, meski bukan pegawai tetap, para anggota linmas sudah seharusnya mendapatkan perlindungan sosial. Hal ini mengingat risiko pekerjaan anggota linmas yang banyak bekerja di lapangan.

"Saya bersyukur, terima kasih kepada Pak Kasatpol dan jajarannya yang telah mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini juga sebenarnya hak mereka untuk mendapatkan perlindungan. Mungkin risiko (anggota) tinggi sebenarnya, karena mereka berbenturan langsung dengan masyarakat," ujar Suhedi kepada wartawan di Kantor Satpol PP, Jalan Martanegara, Senin (30/4).

Menurut Suhedi, para anggota linmas didaftarkan untuk dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurut dia, jika ada anggota Linmas yang mengalami kecelakaan saat melaksanakan tugasnya, bisa langsung dibawa ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS dengan cukup menunjukkan kartu. Semua pembiayaan selama di rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS.

"Jadi masuk ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan kami, itu diobati sampai sembuh. Jadi tidak ada biaya satu rupiah pun," katanya

Suhedi menyebut sejumlah rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJSK diantaranya Rumah Sakit Halmahera, RSHS, Muhammadiyah, Advent, Immanuel, Pindad, Hermina. Tahun depan, pihaknya akan berencana menjalin kerja sama dengan semua rumah sakit di Bandung.

"Rencana kami tahun depan kerja sama dengan semua rumah sakit sampai dengan klinik. Karena kan engga semua luka besar jadinya cukup ke klinik. Hampir Semua asosiasi klinik di bandung sudah kerja sama dengan kami BPJS ketenagakerjaan," ucapnya.

Labih lanjut Suhedi mengatakan, jika ada anggota yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp 24 juta. Setelah Satpol, pihaknya pun mendorong petugas Linmas yang ada kewilayahan untuk ikut didaftarkan menjadi peserta perlindungan sosial. Apalagi besaran premi yang cukup murah yakni sebesar Rp 6.750.

"Jadi ada beberapa kecamatan juga yang belum ikut anggota Linmas-nya atau gobernya. Mereka sebenarnya high risk bekerja di lapangan. Itu sasaran utama kami adalah itu supaya coverage ini tercover semua target kami," ungkapnya.

Sementara itu Kasatpol PP Dadang Iriana mengaku mengapresiasi dengan upaya BPJS. Dengan adanya perlindungan sosial ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi anggota yang bertugas di lapangan.

"Seperti halnya kemarin ada anggota Linmas yang terluka kecelakaan itu mendapatkan perlindungan dari BPJS.
Alhamdulullah jadi Saya juga sangat bersyukur BPJS juga bisa berperan di Satpol PP kaitan dengan perlindungan anggota Linmas di bidang ketenagakerjaan," katanya.

Dadang mengungkapkan bahwa anggota Linmas banyak bekerja di lapangan. Apalagi para anggota bertugas 24 jam secara bergantian.

"Memang pekerjaan Satpol ini luar biasa ya, tidak mengenal hari libur, tidak mengenal tanggal merah. Linmas ini dalam rangka mendampingi Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah. Mereka itu Sabtu, Minggu masuk mereka mendampingi. Mereka tidak ikut menegakkan peraturan daerah tapi mendampingi. Manakala mendampingi ini sering juga hampir terjadi adu fisik dengan pelanggar terutama PKL. Oleh karena itu sangat perlu bahwa anggota Linmas ini harus masuk BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.

Tag Terkait