Ketua KPU ingatkan paslon di Pilwalkot agar tak kampanye di rumah ibadah
Ilustrasi pemilu
Bandung.merdeka.com - Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (paslon) peserta Pilwalkot Bandumng 2018 untuk tidak berkampanye di lingkungan rumah ibadah.
Merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa paslon tidak diperbolehkan berkampanye di tempat ibadah.
"Tidak boleh kampanye di tempat ibadah atau masjid. Dasar aturannya PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye," ujar Rifqi kepada Merdeka Bandung melalui pesan singkat, Sabtu (7/4).
Rifqi mengatakan, selama kampanye dilakukan bukan di tempat ibadah dan tempat-tempat lain yang dilarang, hal itu dibolehkan. Dia mencontohkan jika kampanye dilakukan kepada ibu-ibu pengajian di masjid jelas tidak boleh. Namun bila dilakukan bukan di masjid, dia mempersilahkan saja.
"Kalau pengajiannya di masjid jelas tidak boleh. Kalau pengajiannya bukan di masjid silahkan saja," katanya.
Menurut Rifqi, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan paslon terkait kegiatan kampanye di rumah ibadah. Dia berharap para paslon mengikuti sesuai aturan.
Tag Terkait
Oded ingin wujudkan Kota Bandung semakin baik
KPU Kota Bandung tetapkan pasangan Oded -Yana jadi wali kota terpilih
Oded ingin langsung bekerja tuk realisasikan janji politik saat kampanye
Hasil rekapitulasi KPU, suara Oded-Yana tertinggi Pilwalkot Bandung
Pengumuman rekapitulasi suara Pilwakot Bandung akan dilakukan 6 Juli
Hasil Real Count KPU, Oded-Yana raih 49,96 persen ungguli Nuruli dan Yossi-Aries
Menang Pilwalkot Bandung versi hitung cepat, Emil taruh harapan besar kepada Oded
Yossi Irianto sampaikan selamat kepada pasangan Oded-Yana
Oded unggul jauh dari calon lain versi quick count di Pilwalkot Bandung
Quick Count Pilwalkot Bandung, pasangan Oded-Yana berada di posisi teratas