Ketua KPU ingatkan paslon di Pilwalkot agar tak kampanye di rumah ibadah

Oleh Mohammad Taufik pada 08 April 2018, 12:01 WIB

Bandung.merdeka.com - Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (paslon) peserta Pilwalkot Bandumng 2018 untuk tidak berkampanye di lingkungan rumah ibadah.

Merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa paslon tidak diperbolehkan berkampanye di tempat ibadah.

"Tidak boleh kampanye di tempat ibadah atau masjid. Dasar aturannya PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye," ujar Rifqi kepada Merdeka Bandung melalui pesan singkat, Sabtu (7/4).

Rifqi mengatakan, selama kampanye dilakukan bukan di tempat ibadah dan tempat-tempat lain yang dilarang, hal itu dibolehkan. Dia mencontohkan jika kampanye dilakukan kepada ibu-ibu pengajian di masjid jelas tidak boleh. Namun bila dilakukan bukan di masjid, dia mempersilahkan saja.

"Kalau pengajiannya di masjid jelas tidak boleh. Kalau pengajiannya bukan di masjid silahkan saja," katanya.

Menurut Rifqi, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan paslon terkait kegiatan kampanye di rumah ibadah. Dia berharap para paslon mengikuti sesuai aturan.