Jangan merokok sembarangan di Bandung, ada satgas KTR yang akan mengawasi

Oleh Mohammad Taufik pada 25 Maret 2018, 18:38 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung membentuk satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR). Satgas ini nantinya akan memonitor lokasi-lokasi yang harus bebas dari asap rokok.

Sekretaris Dinkes Kota Bandung, Nina Manarosana, mengatakan Satgas KTR sudah mulai bekerja pada Kamis (22/3) lalu. Satgas ini dibentuk oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung untuk menegakkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Nina, untuk tahap awal Satgas KTR ini akan mulai memonitor di hotel, sekolah, restoran, dan gedung kantor milik pemerintahan. Tempat-tempat tersebut hanya empat dari delapan kawasan yang termasuk dalam KTR. Adapun kelapan titik tersebut antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan

"Sementara ini kita monitoring di tempat-tempat itu dulu (empat titik)," ujar Nina kepada wartawan di Balai Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Nina mengungkapkan, ada banyak faktor yang membuat pemerintah harus tegas melaksanakan Perwal KTR ini. Salah satu yang utama adalah tingginya angka kematian penderita penyakit tidak menular yang berkaitan dengan rokok, seperti hipertensi, serangan jantung, dan diabetes mellitus. BBelum lagi yang terkena kanker, terutama di saluran pernapasan.

"Berdasarkan penelitian terbaru, rokok itu erat kaitannya dengan kanker payudara bagi perempuan. Meskipun tidak merokok, artinya dia perokok pasif. Nah ini salah satu tujuannya adalah melindungi perokok pasif ini," ucapnya.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa Perwali ini bukan berarti melarang orang untuk merokok. Regulasi ini hanya menentukan titik-titik yang boleh dan tidak boleh terpapar asap rokok. Tujuannya agar udara yang terhirup oleh perokok dan bukan perokok tidak tercampur sehingga yang bukan perokok masih bisa menghirup udara yang sehat.

"Kami tidak melarang untuk merokok. Merokok dibolehkan, tapi di tempat-tempat yang telah ditentukan," katanya.

Soal sanksi, Nina menyatakan bahwa pada tahap awal ini tugas Satgas KTR hanya sebatas sosialisasi. Pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (Perda K3) baru akan dilaksanakan tahun depan.Berdasarkan Perda K3, seseorang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok akan didenda sebesar Rp 5.000.000 dan akan dimasukkan ke kas daerah

"Jadi mulai hari ini sampai akhir tahun tidak akan diberikan sanksi. Paling hanya teguran dan kita catat. Tahun depan baru akan kita mulai pemberian sanksi," ujarnya.

Tag Terkait