22 orang terjaring OTT buang sampah sembarangan
Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana Hadimin
Bandung.merdeka.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim gabungan dari PD Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), TNI dan Polri untuk menangkap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan terus berlanjut. Sejak awal tahun hingga saat ini tercatat ada 20 warga yang terkena OTT karena kedapatan membuang sampah sembarangan.
Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana Hadimin mengatakan, pada awal Januari pihaknya berhasil menangkap tangan 8 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kemudian pada bulan Februari sedikitnya ada 7 orang dan awal bulan Maret ini ada 5 orang.
"Jadi total ada 20 an orang yang telah tertangkap tangan sejak awal tahun," ujar Deni kepada wartawan dalam kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kamis (15/3).
Terbaru, Deni menyebut tim gabungan melakukan OTT pada Rabu malam tadi. Dalam kegiatan tersebut ada 5 orang yang terkena OTT. Mereka tertangkap di kawasan Kiaracondong karena membuang sampah ke sungai.
Dalam operasi tersebut ada 30 orang petugas yang dikerahkan dari PD Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP.
"Lima orang dewasa laki-laki yang terkena OTT. Mereka buang keresek besar, isinya sampah rumah tangga," kata dia.
Lebih lanjut Deni mengatakan, lima orang yang terkena OTT tersebut selanjutnya harus menjalani sidang tipiring. Mereka harus membayar denda paksa sebesar Rp 250 ribu.
"Kalau tahun sekarang diberikan tindakan tipiring dengan denda paksa. Tapi bukan oleh kita tapi sama satpol pp," ucapnya.
Deni mengungkapkan, selama ini ada sejumlah titik rawan dimana warganya sering membuang sampah sembarangan yakni kawasan Kiaracondong, Cihampelas, Cibaduyut.
"Mereka itu ada yang buangnha ke sungai, ada yang ke jalan. Kali di Cibaduyut mereka buang di pinggir jalan. Kalau di Kiaracondong mereka banyak ke sungai," ucap dia.
Berdasarkan catatatan PD Kebersihan pada tahun 2017 lalu sedikitnya, ada 237 orang yang terkena OTT. Namun mereka belum dikenakan denda paksa karena PD Kebersihan tidak memiliki PPNS.
"Kita sudah bergerak sejak 2017. Kalau 2017 ada 237 orang. Namun itu tidak bisa ditindak dengan denda paksa, karena tidak punya PPNS. Jadi kalau tahun kemarin sanksinya kita foto KTPnya kemudian di upload di medsos," katanya.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya