Bandung Zoo akan pidanakan pelaku pemberian rokok ke Orangutan
Orangutan
Bandung.merdeka.com - Marketing Communication Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, Sulhan Syafii mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait tersebarnya aksi orangutan tengah merokok menjadi viral di media sosial yang dilakukan seorang pengunjung kepada orangutan bernama Ozon.
Tindakan tegas yang akan diambil oleh Bandung Zoo ini merupakan hasil rembuk yang dilakukannya dengan pihak kepolisian. Pelaku pelemparan rokok akan dikenakan pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan.
"Kami sudah memutuskan untuk melaporkan pelaku ke polisi karena itu telah melanggar kesejahteraan satwa," ujar pria yang akrab disapa Aan kepada Merdeka Bandung, Kamis (8/3).
Disinggung perihal kapan pelaporan itu akan dilakukan, pihak Bandung Zoo masih belum bisa memberikan waktu pasti. Yang jelas, pelaporan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Laporannya kapan kita belum tahu, nanti akan dikabari lagi," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bandung Zoo masih belum mengetahui pelaku pelempar rokok tersebut. Namun, pihaknya mengecam keras atas perilaku yang dilakukan pengunjung pria berkacamata itu.
Dengan adanya pelaporan yang rencananya akan dilakukan oleh pihak Bandung Zoo terkait masalah ini, diharap mampu memberikan efek jera dan tak ada lagi pengunjung yang melakukan hal serupa.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya