Dana kampanye Paslon di Pilwalkot Bandung maksimal harus Rp 105 miliar
Bandung.merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan batasan maksimal dana kampanye pada Pilwalkot Bandung 2018. Masing-masing pasangan calon (Paslon) maksimal mengeluarkan dana Rp 105 miliar.
"Batasan dana kampanye yang kita sudah lakukan itu sebesar Rp 105 miliar maksimal. Itu batasannya," ujar Ketua KPU Kota Bandung Rifki Alimubarok, di Monumen Perjuangan Jawa Barat, Kamis (15/2).
Menurut Rifki, seluruh dana kampanye itu wajib dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye milik masing-masing pasangan calon. Hingga saat ini kata dia, tiga paslon sudah melaporkan dana awal kampanye pada rekening masing-masing dengan besaran Rp 200 juta.
"Semua Paslon sudah melaporkan awal dana kampanye. Total yang disampaikan semuanya hampir di angka Rp 200 juta. Artinya semua paslon sudah menyampaikan dana, karena ini sebagai persyaratan sebelum mulai kampanye," katanya.
Rifki menyebut bahwa KPU juga mengatur sumbangan maksimal kepada pasangan calon. Perseorangan maksimal menyumbang Rp 75 juta, sedangkan koorporasi dibatasi paling banyak menyumbang Rp 750 juta.
Setelah masa kampanye usai, lanjut Rifki setiap Paslon harus melaporkan berapa dana yang telah dipakai. Jika jumlah melebihi batas maksimal Rp 105 miliar maka Paslon dapat diskualifikasi.
"Itu pelanggaran. Jadi tidak boleh melebihi. Kalau ada kelebihan itu harus masuk ke kas negara," ujarnya.
Rifki menambahkan selain dari Paslon, KPU juga menganggarkan dana sebesar Rp 6 miliar per paslon untuk kegiatan sosialisasi selama masa kampanye. "KPU menganggarkan per Paslon Rp 6 miliar. Jadi total Rp 18 miliar," katanya.