KPU tetapkan pasangan peserta Pilwalkot Bandung, satu paslon dinyatakan tidak lolos

Oleh Endang Saputra pada 12 Februari 2018, 13:22 WIB

Bandung.merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung resmi menetapkan pasangan calon peserta Pilwalkot Bandung 2018. Dari 4 paslon yang mendaftar ke KPU, tiga paslon dinyatakan lolos verifikasi, sementara satu calon dinyatakan tidak lolos.

Tiga pasangan calon yang dinyatakan lolos sebagai calon wali kota dan wakil wali kota peserta Pilwalkot Bandung 2018 yakni pasangan Nurul Qomaril Arifin dan Cherul Yaqin Hidayat, Yossi Irianto dan Aries Supriatna, Oded M Danial dan Yana Mulyana. Sementara pasangan Doni Mulyana Kurnia - Yayat Rustandi yang maju dari jalur independen dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.

"Jadi hari ini kita sudah melakukan penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung tahun 2018. Berdasarkan hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon yang sudah kita lakukan maka menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota," ujar Ketua KPU Kota Bandung Rifki Alimubarok seusai rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di kantor KPU Kota Bandung, Jalan Sukarno Hatta, Senin (12/2).

Tiga pasangan calon yang ditetapkan KPU merupakan calon yang diusung gabungan partai politik. Paslon Yossi - Aries mendapat dukungan total 24 kursi dari empat parpol yakni PDIP, Partai Nasdem, Hanura dan PPP. Sementara paslon Oded - Yana mendapat dukungan 13 kursi dari dua parpol yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra serta paslon Nurul - Rully mendapat dukungan 13 kursi dari empat partai yakni Partai Golkar, PKB, dan Partai Demokrat.

Menurut Rifki, setelah ditetapkan sebagai paslon, maka bagi calon yang sedang menjabat di pemerintahan untuk mengajukan cuti atau pemberhentian. Dia mencontohakan Oded yang merupakan wakil wali kota Bandung harus menyampaikan surat cuti sebelum tanggal 15 Februari. Sementara Yossi yang menjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, dan Aries yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung harus mengajukan surat pengunduran diri tanggal 17 Febaruari atau 5 hari dari proses penetapan.

"Untuk selanjutnya sesuai ketentuan peraturan KPU untuk pasangan calon Oded diharapkan bisa menyampaikan surat cutinya sebelum tanggal 15 Februari, kemudian pasangan calon Yossi dan Aries bisa menyampaikan surat pengajuan kaitannya pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN dan anggota DPRD," kata dia.

Adapun untuk pasangan Donny Mulyana Kurnia dan Yayat Rustandi yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.

"Satu bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat karena memang syarat pencalonannya tidak memenuhi jumlah dukungan 110 ribu yang bisa terpenuhi hanya sekitar 7 ribu. Maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan," ungkapnya.

Lebih lanjut Rifki mengatakan, setelah tahapan penetapan paslon, tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut paslon yang akan digelar Selasa, 13 Februari besok. Kemudian akan dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai pada tanghal 15 Februari.

"Pengundian nomor urut dan juga menetapkan daftar nama calon ini nanti akan menjadi patokan untuk pengadaan alat peraga kampanye, bahan kampanye dan juga surat suara. Jadi besok pengundian nomor urut kemudian tanggal 15 kita melakukan deklarasi kampanye damai sebagai tanda dinulainya pelaksanaan kampanye. Lokasinya untuk pengundian nomor urut di GOR Pajajaran sementara deklarasi kampanye damai di Monumen Perjuangan," pungkasnya.

Â