Tujuh warga Cibaduyut kena OTT buang sampah sembarangan oleh tim gabungan

Oleh Endang Saputra pada 09 Februari 2018, 09:55 WIB

Bandung.merdeka.com - Tim gabungan yang terdiri dari PD Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), TNI dan Polri mulai bergerak untuk menangkap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Pada awal Februari ini, tercatat ada tujuh orang warga yang terkenan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim gabungan.

Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana, mengatakan bahwa tim sudah bergerak di wilayah Cibaduyut. Di lokasi tersebut tim gabungan mendapati warga yang membuang sampah sembarangan.

"Hasil OTT disekitar Jalan Cibaduyut ada tujuh orang,"ujar Deni melalui pesan singkat, Kamis (8/2).

Deni menyebutkan tujuh warga yang tertangkap tangan yakni Amir warga RT.01 RW. 02 Kel Kebonlega, Agus warga RT.02 RW.01 Kel. Cibaduyut, Jupri warga RT.02 RW.03 Gg. H. Nawawi Cibadiyit dalam, Ucen warga RT.07 RW.08 Kel. Cibaduyut, Sutisna RT. 02 RW. 01 Kel. Cibaduyut, Wawan warga RT. 02 RW. 02 kel. Cibaduyut dan satu warga musiman di Cibaduyut.

Deni mengatakan, tim gabungan juga sudah bergerak pada bulan Januari. Pada bulan januari tercatat ada 12 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

"Jumlah orang yang tertangkap tangan bulan Januari ada 12 orang," katanya.

Warga yang tertangkap tangan kemudian akan dikenakan sanksi berupa denda. Sesuai perda No 11 Tahin 2005 besaran denda dari Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta, tergantung dari tingkat kesalahannya.

Sementara itu Kabid Kebersihan DLHK Sofyan Hernadi menambahkan bahwa operadi gabungan akan diintensifkan di delapan titik yakni Jalan Ahmad Yani, Cihampelas, Otista, Cibaduyut, Sungai Cicadas-Luqky Square, Sungai Cikapundung-pasar Ancol, Curug ece-pasar kordon dan Sungai depan leuwi panjang.

"Kita juga akan menempatkan kontainer di jalan untuk selanjutnya diangkut PD Kebersihan. Jadi warga diarahkan untuk membuang sampah secara tertib baik ke tempatnya maupun waktunya. Kalau masih ada pelanggaran terutama warga diluar area OTT (menggunakan motor) kalau membuang sampah sembarangan ditindak," katanya.