Mulai hari ini, tim gabungan akan OTT pembuang sampah sembarangan

Oleh Endang Saputra pada 07 Februari 2018, 10:56 WIB

Bandung.merdeka.com - Tim gabungan yang terdiri dari PD Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), TNI dan Polri akan mulai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pembuang sampah sembarangan. Kegiatan OTT 'Tewak Nu Miceun Runtah' akan mulai digelar hari ini.

Dirut PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana mengatakan, tim tersebut akan bergerak pada Rabu malam. Tim ini akan melakukan pemantauan di sejumlah titik di Kota Bandung.

"Mulai Rabu malam tim gabungan akan mulai bergerak. Tetapi untuk tempat dan waktunya tidak bisa dipublikasikan," ujar Deni kepada wartawan, Rabu (7/1).

Menurut Deni, selama ini pihaknya telah sering mendapati warga yang membuang sampah sembarangan. Namun pihaknya hanya bisa memfoto dan menegur tidak bisa terapkan denda paksa. Pada tahun ini pihaknya sudah menandatangani perjanjian kerjasama bersama Satpol PP untuk bisa menerapkan denda paksa.

"Tahun lalu sudah ada 327 pembuang sampah ditangkap, tetapi masalahnya PD Kebersihan tidak dilengkapi PPNS, jadi kita tidak bisa melaksanakan denda paksa. Jadi kita hanya bisa memfoto, menegur tidak bisa denda paksa. Namun tahun ini kita sudah Mou dengan satpol bisa denda paksa bahkan didukung TNI dan Polri sudah punya program citarum harum terutama bandung 13 anak sungai citarum TNI- Polri aktif untuk membackup tewakan nu miceun sampah (tangkap yang membuang sampah)," ujar Deni.

Deni mengatakan, tim gabungan akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang terpergok membuang sampah sembarangan. Denda dengan kisaran Rp 250 ribu - 5 juta akan dikenakan kepada warga yang tertangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan.

"Kita sudah cukup lama sosialisasi. Buang sampah ke sungai, ke tanah kosong banyak kejadian orang pada ikut-ikutan. Jelas ada denda dari Rp 250 hingga Rp 5 juta. Tergantung dari tingkat kesalahannya," ucap Deni.

Menurut Deni, warga yang terkena OTT nantinya akan ‎dilakukan penahanan identitas. Setelah itu harus menjalani untuk sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun untuk warga pendatang akan dikenakan denda paksa.

"Uang denda tersebut nantinya akan langsung masuk ke kas negara. Harapannya lewat kegiatan ini Adipura yang telah didapat selama tiga tahun berturut-turut ini bisa terus terjaga dengan kondisi Bandung yang bersih," katanya.