Dinkes Kota Bandung bentuk Satgas untuk kawal Perwal Kawasan Tanpa Rokok
Ilustrasi kawasan anti rokok
Bandung.merdeka.com - Dinas Kesehatan Kota Bandung membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR). Pembentukan Satgas ini merupakan bukti keseriusan Pemkot Bandung melaksanakan Peraturan Wali Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perwal KTR).
Saat ini, Dinkes Kota Bandung memberikan pelatihan kepada anggota Satgas yang bakal menjadi ujung tombak monitoring pelaksanaan Perwal KTR. Pelatihan ini diikuti oleh 25 orang yang berasal dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta petugas promosi kesehatan dari 4 UPT Puskesmas besar di Kota Bandung.
Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita mengatakan, keberadaan Satgas ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan amanat yang tercantum dalam Perwal KTR. Di Pasal 9 aturan tersebut dijelaskan bahwa penanggung jawab KTR betugas untuk melakukan pengawasan internal dan mendorong penegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kami berterima kasih kepada para peserta yang akan menindaklanjuti hasil pelatihan ini di wilayah-wilayah mereka, seperti hotel, tempat kerja, dan sekolah. Kami harapkan Satgas ini bisa siap untuk tugas tersebut demi kesehatan masyarakat Kota Bandung," kata Rita dalam rilis yang diterima Merdeka Bandung, Jumat (2/2).
Menurut Rita, ada beberapa tugas dan kewajiban Satgas KTR yang diharapkan bisa dilaksanakan di unit-unit kerjanya. Di antaranya adalah melarang siapapun untuk merokok di area KTR, termasuk juga mencegah dengan memasang tanda-tanda dilarang merokok.
"Nanti tanda dilarang merokok harus dipasang sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu serta mudah terbaca. Termasuk juga meniadakan asbak atau sejenisnya pada tempat atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya. Tidak boleh ada asbak di Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.
Pelatihan ini akan dilaksanakan selama dua hari sampai tanggal 3 Februari 2018 dengan menghadirkan Executive Secretary Tobacco Control Support Center, Sumarjati Arjoso. Usai pelatihan ini, Satgas akan ditugaskan di wilayah kerjanya masing-masing untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
"Hasil pemantauan Satgas ini akan diinformasikan ke publik. Hal ini untuk memberikan sanksi sosial kepada instansi yang wilayahnya belum bebas dari asap rokok," kata Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Bandung, Kamalia PurbaniKamalia.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya