Dinkes Kota Bandung bentuk Satgas untuk kawal Perwal Kawasan Tanpa Rokok

Oleh Mohammad Taufik pada 03 Februari 2018, 12:17 WIB

Bandung.merdeka.com - Dinas Kesehatan Kota Bandung membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR). Pembentukan Satgas ini merupakan bukti keseriusan Pemkot Bandung melaksanakan Peraturan Wali Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perwal KTR).

Saat ini, Dinkes Kota Bandung memberikan pelatihan kepada anggota Satgas yang bakal menjadi ujung tombak monitoring pelaksanaan Perwal KTR. Pelatihan ini diikuti oleh 25 orang yang berasal dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta petugas promosi kesehatan dari 4 UPT Puskesmas besar di Kota Bandung.

Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita mengatakan, keberadaan Satgas ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan amanat yang tercantum dalam Perwal KTR. Di Pasal 9 aturan tersebut dijelaskan bahwa penanggung jawab KTR betugas untuk melakukan pengawasan internal dan mendorong penegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kami berterima kasih kepada para peserta yang akan menindaklanjuti hasil pelatihan ini di wilayah-wilayah mereka, seperti hotel, tempat kerja, dan sekolah. Kami harapkan Satgas ini bisa siap untuk tugas tersebut demi kesehatan masyarakat Kota Bandung," kata Rita dalam rilis yang diterima Merdeka Bandung, Jumat (2/2).

Menurut Rita, ada beberapa tugas dan kewajiban Satgas KTR yang diharapkan bisa dilaksanakan di unit-unit kerjanya. Di antaranya adalah melarang siapapun untuk merokok di area KTR, termasuk juga mencegah dengan memasang tanda-tanda dilarang merokok.

"Nanti tanda dilarang merokok harus dipasang sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu serta mudah terbaca. Termasuk juga meniadakan asbak atau sejenisnya pada tempat atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya. Tidak boleh ada asbak di Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.

Pelatihan ini akan dilaksanakan selama dua hari sampai tanggal 3 Februari 2018 dengan menghadirkan Executive Secretary Tobacco Control Support Center, Sumarjati Arjoso. Usai pelatihan ini, Satgas akan ditugaskan di wilayah kerjanya masing-masing untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

"Hasil pemantauan Satgas ini akan diinformasikan ke publik. Hal ini untuk memberikan sanksi sosial kepada instansi yang wilayahnya belum bebas dari asap rokok," kata Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Bandung, Kamalia PurbaniKamalia.

Tag Terkait