Ini syarat pasang papan reklame di kawasan kota tua Bandung

Oleh Farah Fuadona pada 22 Januari 2018, 14:14 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung memulai program penataan reklame sesuai dengan perda yang baru. Reklame-reklame yang telah disetujui aspek perizinannya harus menyesesuaikan desainnya sesuai aturan.

"Kalau reklamenya berada di dalam kawasan kota tua maka gayanya harus art deco tidak boleh asal-asalan. Kalau tidak berada di dalam kawasan Kota Tua desainnya boleh dibebaskan," ujar pria yang akrab disapa Emil ini kepada wartawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (22/1).

Emil mengatakan, jika reklame yang didirikan tidak sesuai dengan aturan, maka pihaknya akan menertibkan reklame tersebut. Hal ini sebagai komitmen Pemkot Bandung untuk penataan reklame.

"Jadi selama 3 bulan ke depan akan banyak penertiban. Saya sudah komitmen bahwa untuk membangun sesuatu tidak asal-asalan. Di tahun 2018 bentuk-bentuk reklame nya sudah canggih sudah berkarakter," ucapnya.

Salah satu titik yang menjadi awal program penataan reklame ini dimulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan. Sebanyak tiga reklame yang berdiri di depan kantor Bank BNI ditertibkan untuk ditata ulang.

"Makna simbolis pada reklame besar ini bentuknya dan ukurannya harus dikurangi, karena di belakangnya terdapat Sungai Cikapundung. Sehingga orang dapat menghargai Sungai Cikapundung. Sekarang kan boro-boro ada yang mau nongkrong di sini agar kota ini lebih bermartabat, tidak habis ruang-ruang sejarahnya terhadap reklame yang terlalu besar," ungkapnya.

Lebih lanjut Emil mengatakan, salah satu yang disoroti yakni terkait kawasan kota tua. Semua reklame yang berada di kawasan kota tua, harus menyesuaikan dengan desain art deco.

"Jadi semua bangunan di kota sejarah harus mempunyai karakter yang menunjukkan kota lama. Bentuk art deco itu supaya masyarakat dapat menikmati hal-hal yang sifatnya berkarakter atau sifatnya zaman dulu, lebih bermartabat, ada tempat wisatanya," pungkasnya.

Tag Terkait