8 Calon wali kota dan wakil wali kota Bandung dinyatakan memenuhi syarat kesehatan

Oleh Farah Fuadona pada 17 Januari 2018, 16:14 WIB

Bandung.merdeka.com - Sebanyak delapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2018 dinyatakan memenuhi syarat kesehatan. Tim pemeriksa kesehatan telah melaksanakan rapat pleno untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap delapan para bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Ketua KPU Kota Bandung Rifki Alimubarok mengatakan, berita acara tim pemeriksa kesehatan bakal calon walikota dan wakil wali kota Bandung nomor 16-TP/I/2018 tentang Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon pada Pemiluhan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, telah diterima KPU dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bandung.

"Surat dari IDI sudah kita terima dan semuanya memenuhi syarat, artinya mampu secara rohani dan jasmani untuk menjadi calon wali kota dan bebas dari penyelahgunaan narkotika dan psikotropika," ujar Rifki kepada wartawan di kantor KPU Kota Bandung, Jalan Sukarno Hatta, Rabu (17/1).

Rifqi menyebut delapan orang bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mengikuti pemeriksaan tersebut, yakni, Dony Mulyana Kurnia, Yayat Rustandi, Nurul Arifin, Chairul Yaqin Hidayat, Yossi Irianto, Aries Supriatna, Oded M. Danial dan Yana Mulyana.

Menurut Rifki, dalam pemeriksan kesehatan yang dilakukan pasa Kamis (11/) lalu, tim kesehatan melakukan serangkain pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani para bakal calon serta pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika terhadap para bakal calon.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan semuanya dinyatakan memenuhi syarat," katanya.

Menurut Rifqi, sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (10) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupatidan atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaiman dirubah dengan PKPU Nomor 15 tahun 2017, kesimpulan dari seluruh hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.

Lebih lanjut Rifki mengatakan, setelah tahapan pemeriksaan kesehatan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi para bakal calon. Bagi para bakal calon yang masih ada kekurangan dalam berkas pencalonan tersebut diberi waktu hingga tanggal 20 Januari untuk perbaikan.