Dispangtan beri sanksi bagi pedagang beras yang jual di atas harga eceran tertinggi

Oleh Farah Fuadona pada 06 Desember 2017, 15:54 WIB

Bandung.merdeka.com - Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung Elly Wasliah mengingatkan kepada para pedagang beras di Kota Bandung untuk tidak menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57 tahun 2017 disebutkan bahwa HET untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp 12.850 per kilogram. Adapun untuk jenis beras medium sebesar Rp 9.450 per kilogram.

Elly mengatakan, dalam sidak yang digelar di Pasar Sederhana, pihaknya menemukan pedagang beras yang masih menjual melebihi HET. Hal ini tentunya telah melanggar peraturan yang ada.

"Barusan ditemukan pedagang yang menjual harga beras premium sebesar Rp 13 ribu per kilogram. Ini kan melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan dalam Permendag," ujar Elly.

Namun demikian, Elly mengatakan jika pihaknya belum memberikan sanksi kepada pedagang yang menetapka harga melebihi harga eceran tertinggi. Sebab saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

"Jadi ini masih dalam sosialisasi jadi kita belum kenakan sanksi. Kalau nanti setelah sosialisasi akan ada satgas pangan yang akan turun. Nanti pedagang yang menjual beras melebihi harga eceran tertinggi akan dicabut izin usahanya," katanya.

Untuk itu Elly mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual beras di atas harga eceran tertinggi. "Kami berharap pedagang bisa patuh terhadap aturan yang ada. Sehingga tidak merugikan masyarakat," ujarnya.

Tag Terkait