Ridwan Kamil persilakan angkutan online beroperasi di Kota Bandung
Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memastikan bahwa angkutan berbasis aplikasi atau online tidak dilarang beroperasi di Kota Bandung. Pria yang akrab disapa Emil ini mempersilahkan angkutan online tetap beroperasi sembari menunggu revisi aturan dari pemerintah pusat.
"Angkutan online tidak dilarang, tidak ada pelarangan. Silakan tetap beroperasi seperti biasa," ujar Emil kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (17/10).
Emil menyebut, peraturan yang menaungi angkutan online itu yakni Permenhub Nomor 26 tahun 2017 masih berlaku. Sehingga sebelum aturan baru keluar, angkutan online tetap boleh beroperasi melayani penumpang
"Peraturan yang menaungi angkutan online itu sekarang adalah peraturan permenhub Nomor 26 tahun 2017, itu berlaku sampai tanggal 1 November. Jadi sampai tanggal 1 November semua angkutan online berpedoman pada aturan itu, tapi tidak berhenti. Nanti tanggal 1 November ada revisi aturan permenhub, angkutan online menyesuaikan kepada atutan itu, tapi tidak berhenti beroperasi," katanya.
Untuk itu kata Emil, masyarakat tetap boleh memilih antara menggunakan angkutan online atau angkutan konvensional. Terkait dinamika yang saat ini terjadi, Emil pun mengimbau baik dari pihak angkutan angkutan online maupun konvensional untuk menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang baik, bukan dengan aksi anarkis .
"Mau unjuk rasa silakan, tapi tidak boleh anarkis dan tetap menjaga kondusifitas. Jika terjadi pemogokan silakan juga kalau itu dirasakan perlu. Pemkot Bandung sudah menyiapkan strategi agar masyarakat tidak terganggu kesehariannya dalam menjalankan aktivitas. Ada angkutan dari dishub, bantuan kepolisian, TNI dan masyarakat," katanya.
Emil pun kembali menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak memiliki kewenangan mengatur terkait angkutan online. Sebab kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tingkat pusat.
"Peraturan tentang online bukan tingkat II. Dulu ada kebigungan tanggung jawab siapa. Izin untuk tingkat nasional ada di kemenhub, izin di dalam provinsi ada di provinsi. Jadi tidak relevan menanyakan urusan perizinan ke tingkat II," ujar Emil.