Tak ada penyesuaian tarif kereta api hingga awal tahun 2018

Oleh Mohammad Taufik pada 05 Oktober 2017, 15:22 WIB

Bandung.merdeka.com - Tarif kereta ekonomi jarak sedang dan jauh masih tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 (PM 35/2016) tentang Tarif Angkutan orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan, artinya awal tahun 2018, tarif masih tetap dan tidak akan ada penyesuaian tarif berdasar PM 42/2017.

"Memang rencananya mulai Januari tahun 2018 akan dilakukan penyesuaian tarif berdasar PM 42/2017 yang mengatur tarif baru untuk KA Ekonomi jarak sedang dan jarak jauh, namun akhirnya diputuskan bahwa tarif masih mengacu pada peraturan menteri sebelumnya," ujar Joni dari siaran berita yang diterima Merdeka Bandung, Kamis (5/10).

Joni menambahkan bahwa atas pemberlakuan tarif lama ini, maka PT KAI akan menanggung selisih tarif antara PM 35/2016 dan PM 42/2017.

"Di Daop dua ada empat kereta ekonomi PSO jarak jauh yang terdiri dari tiga kereta keberangkatan Stasiun Kiaracondong dan satu kereta yang melintas yaitu KA Serayu tujuan Pasar Senen - Kiaracondong - Purwokerto PP," katanya.

Untuk pemesanan tiket bulan Januari sudah bisa dilaksanakan pada bulan November di berbagai chanel yang telah bekerjasama dengan PT KAI.

Berikut daftar kereta api-kereta api tersebut, Kahuripan Blitar - Kiaracondong, Pasundan Surabayagubeng-Kiaracondong, Serayu Purwokerto-Kroya-Pasarsenen, Kutojaya Selatan Kutoarjo-Kiaracondong.

Tag Terkait