Dianggap meresahkan, Satpol PP akan tindak pengelola Bar Upstair
Bar Upstair di Kota Bandung
Bandung.merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan akan menindak pengelola Bar Upstairs jika terbukti melakukan pelanggaran.
Hal ini menyusul adanya keluhan dari warga lingkungan RW 02 RW 03, dan RW 04 Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, terkait kehadiran Bar Upstair. Bar ini dianggap meresahkan sebab beroperasi sampai malam.
Menurut Dadang, pihaknya akan berpegang pada aspek perizinan. Jika pihak pengelola Bar Upstair tidak mengantongi izin maka pihaknya akan melakukan penindakan dalam bentuk penyegelan, bahkan hingga penutupan.
"Untuk lokasi kami akan memeriksa perizinannya yang dikeluarkan Disperindag dan Disbudpar. Kalau diindikasikan tidak memiliki perizinan, maka kami akan melakukan penutupan dan penyegelan terhadap perusahaan tersebut. Jadi kami akan berpegang pada perizinan," ujar Dadang kepada wartawan, Selasa (4/10) malam.
Menurut Dadang, pihaknya telah mendatangi lokasi Bar Upstair. Namun saat didatangi, bar dalam kondisi tutup.
"Jadi mereka sudah mencium bahwa dari kami akan melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu tidak malam ini dan hari ini saja untuk selanjutnya kami akan melakukan pemantauan untuk dilaksanakan pemeriksaan di lapangan," katanya.
Terkait laporan dari masyarakat yang katanya di lokasi tersebut yang juga menjual minol, Dadang tak menampik hal tersebut. Dari hasil penelusurannya diketahui bahwa pengelola bar memang sudah melang melintang sebagai pengusaha minuman beralkohol.
Untuk itu, lanjut Dadang, pihaknya juga akan memeriksa aspek perizinan untuk penjualan minol di Bar Upstair.
"Jadi kami juga akan memeriksa Izin usahanya. Kalau mereka melanggar, maka kami akan tindak. Kami akan melakukan penindakan kalau penjualan minolnya tidak berizin," katanya.
Dadang pun mengimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada Satpol PP jika ada tempat-tempat mencurigakan yang diketahui menjual minol. Dengan langkah proaktif dari masyarakat, pihaknya dapat segera melakukan tindakan.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya