Wali Kota Bandung dan BPJS serahkan santunan ahli waris anggota damkar yang gugur
Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung dan BPJS Cabang Bandung Suci memberikan santunan kepada ahli waris dua petugas Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DKPB) Kota Bandung yang gugur saat menjalankan tugas pada pertengahan September lalu.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Kepala BPJS Cabang Bandung Suci Suhedi di Pendopo Kota Bandung, Kamis (28/9) malam.
Jumlah santunan yang diterima ahli waris Almarhum Trisna Supriatna dan Almarhum Imam Topik Hidayat masing-masing senilai Rp108.444.288. Jumlah tersebut terdiri santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa dari BPJS sebesar Rp58.444.228 serta Bantuan Wali Kota Bandung sebesar Rp 50 juta.
Kepada para penerima santunan, pria yang akrab disapa Emil ini mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kesabaran.
"Mudah-mudahan keluarganya sabar dan anak-anaknya bisa sekolah dan tercapai cita-citanya," ujar Emil.
Dia berharap uang kadeudeuh yang ia berikan bisa bermanfaat bagi kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. "Karena keduanya gugur betul-betul dalam rangka mengamankan dan menjaga keamanan dan kenyamanan kota," katanya.
Selain memberikan santunan, pada kesempatan itu Pemerintah Kota Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci juga melaksanakan perpanjangan kerja sama tentang peningkatan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masyarakat Kota Bandung. Penandatanganan dilakukan oleh Ridwan Kamil selaku pihak pertama dan Suhedi selaku pihak kedua.
Emil menuturkan, kerja sama yang dibangun antara pemerintah kota dan BPJS merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan kepada para pekerja. Tak hanya bagi perusahaan swasta, pihaknya juga akan memberikan jaminan kepada karyawan non-PNS di lingkungan Pemkot Bandung
"Kepada pegawai yang bukan PNS kita memberi penguatan asuransi kecelakaan dan jiwa bersama BPJS Ketenagakerjaan supaya mereka merasa nyaman, kalau ada apa-apa tenang," ucap Emil.
Untuk itu lanjut Emil, pihaknya masih menunggu laporan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait instansi mana saja yang belum menaftarkan tenaga non-PNS.
"Nanti saya sisir lagi mana dinas-dinas yang masih belum mendaftarkan tenaga non-ASN," ungkapnya.
Sementara itu Kepala BPJS Cabang Bandung Suci Suhedi menambahkan santunan yang diberikan merupakan kewajiban yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah DKPB mendaftarkan anggotanya sejak tiga bulan sebelumnya.
"Nilainya 48 kali upah yang dilaporkan ditambah santunan kecelakaan dan beasiswa Rp 12 juta," kata Suhedi.