KPK dan Pemkot Bandung bahas kebijakan perlindungan sumber daya alam

Oleh Mohammad Taufik pada 14 September 2017, 14:20 WIB

Bandung.merdeka.com - Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial menerima kunjungan Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Balai Kota Bandung. Kedatangan tim KPK yang dipimpin oleh Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Dian Patria ini untuk menghimpun informasi terkait kondisi terkini sumber daya air Kota Bandung.

Mulai dari kondisi riil di lapangan hingga tata kelola dan penegakan regulasi oleh pemerintah kota. Data tersebut akan dihimpun KPK untuk dibahas bersama dalam pertemuan yang akan digelar Oktober mendatang.

"Kami mendukung dan akan membantu sebisa mungkin kebutuhan yang diperlukan KPK untuk menyukseskan program ini, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan," ujar Oded dalam rilis yang diterima Merdeka Bandung

Kehadiran Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam ini berusaha untuk mengetengahkan persoalan penyelamatan sumber daya alam ini agar bersama-sama ditangani oleh pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah.

Kedatangan tim ke Kota Bandung ini mengawali perjalanannya mengonsolidasikan 11 kota/kabupaten di Jawa Barat untuk membahas bersama kebijakan perlindungan sumber daya alam. Di wilayah cekungan Bandung, tim KPK akan mendatangi pula Kabupten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Dian mengatakan, perlindungan sumber daya alam ini tidak hanya sebatas masalah musim dan kerusakan lingkungan. Lebih jauh, ada tata kelola regulasi yang perlu dibenahi, baik untuk jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. "Selama ini banyak masalah di depan mata tapi seolah pemerintah tidak berdaya," katanya.

"Kami menawarkan untuk bersama-sama mengumpulkan bahan (informasi) sehingga secara konkret KPK bisa ke daerah melakukan perbaikan tata kelola," katanya.

KPK sambung Dian telah menyusun tiga skema klaster yang akan ditempuh oleh tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam. Jangka pendeknya adalah langkah taktis berupa penyusunan informasi integratif seluruh satuan kedinasan di berbagai level.

"Langkah awal kita perlu membangun sistem data dan informasi yang terintegrasi, salah satunya one map policy, untuk tahu kondisi rumah kita. Kita ingin mencari solusi, tapi sebelum itu kita harus memahami masalahnya," ungkap Dian.

Dia melanjutkan, untuk klaster kedua adalah langkah strategis berupa penutupan titik-titik rawan korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara dan klaster ketiga adalah langkah sistematis dengan mengawal pelaksanaan kebijakan jangka panjang.

"Konkretnya, KPK akan melakukan pendampingan dan supervisi penindakan pelanggaran industri dan properti, pembenahan sistem perizinan, dan pelayanan publik yang berkaitan dengan sumber daya alam," katanya.

Â

Tag Terkait