Data warga pendatang, Pemkot Bandung luncurkan aplikasi E-Punten

Oleh Mohammad Taufik pada 07 September 2017, 14:45 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung meluncurkan inovasi di bidang kependudukan bernama E-Punten atau kepanjangan dari pendaftaran penduduk tidak permanen. Aplikasi ini diciptakan untuk mendata pendatang yang akan tinggal sementata waktu di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyambut baik diciptakannya aplikasi ini. Menurut dia ini menjadi salah satu inovasi menyelesaikan permasalahan kurang lengkapnya data kependudukan.

"Mulai hari ini siapa-siapa yang datang ke Bandung dan mau menetap lebih dari tiga hari, seminggu, sebulan atau jadi mahasiswa yang datang dari luar, pekerja, dimana KTP aslinya masih pada kota yang lama, tolong segera dengan sopan untuk ketok pintu lah kira-kira begitu, memberitahu Pemkot Bandung siapa anda cukup dengan Mendownload namanya E-Punten," ujar Ridwan Kamil usai meresmikan peluncuran E-Punten di Harris Hotel & Convention Festival Citilink, Kamis (7/9).

Pria yang akrab disapa Emil ini menyebutkan, dengan terdaftarnya secara resmi sebagai pendatang maka Pemkot dapat memberikan perlindungan selama berada di Kota Bandung. Ini juga menjadi langkah dalam pencegahan terorisme di masyarakat.

Menurut dia selama ini pelaku tindakan teror kebanyakan merupakan pendatang yang tinggal sementara waktu. Kedatangannya sering tidak terpantau oleh aparat kewilayahan setempat.

"Bagian dari upaya keamanan kita supaya mereka misalkan di wilayah-wilayah radikal atau terorisme bisa kita detect dengan ini sehingga dengan mudah kita bisa razia. Bisa ngecek mana yang tidak mendaftar berarti itu yang harus kita waspadai," katanya.

Emil pun menilai dengan berbasis teknologi dapat menjadi langkah menghapus cara-cara konvensional dalam sistem pelayanan publik. Sehingga ke depannya masyarakat tidak lagi perlu mendatangi kantor-kantor untuk mengurus administrasi kependudukan.

Di tempat sama, Kepala Disdukcapil Kota Bandung Popong W. Nuraeni mengatakan lewat E-Punten pendatang tinggal mendaftarkan diri secara online. Kemudian mengunggah data diri seperti KTP dan Kartu Keluarga.

"E-Punten ini singkatan dari pendaftaran penduduk tidak permanen, kemudian masyarakat luar Kota Bandungnya mendaftar di situ, dia punya identitas dari mana di upload semua datanya segala macem. KTP, KK tinggal di upload aja," kata Popong.

Nantinya, lanjut dia, pendatang akan mendapatkan surat keterangan tinggal sementara (SKTS) yang bisa diambil di kantor kecamatan yang ditentukan. SKTS ini fungsinya sama dengan KTP untuk mendapatkan pelayanan publik.

Pendaftaran E-Punten ini dikatakan Popong wajib bagi para pendatang yang ingin tinggal sementara di Kota Bandung. Dengan mendaftar maka pendatang bisa mendapatkan fasilitas pelayanan publik seperti masyarakat yang terdaftar sebagai warga Kota Bandung.

"Kalau sementra ini Pak Wali Kota perencanaan pembangunan fisik hanya untuk 2,4 juta penduduk Kota Bandung. Nanti plus jangan diabaikan warga yang tinggal sementara di Kota Bandung, karena mereka tetap memanfaatkan fasilitas Kota Bandung. Nah ini semakin lengkap dalam perencanaan pembangunan Kota Bandung," tutur Popong.

Para pendatang yang sudah mendaftar di E-Punten diwajibkan memperpanjang tiap satu tahun sekali. Dalam pelayanan ini juga ditegaskan tidak ada pemungutan biaya apapun atau gratis. Masyarakat sudah bisa mengunduh aplikasi E-Punten di Playstore. Pihaknya pun segera mensosialisasikan ke wilayah agar para pendatang bisa segera menggunakan E-Punten.

Popong berharap melalui inovasi ini, Pemkot Bandung bisa memiliki data akurat terkait jumlah pendatang yang ada di Kota Bandung. Sebab Kota Bandung merupakan salah satu kota besar yang menjadi tujuan pendatang baik untuk bekerja ataupun menuntut ilmu.

Tag Terkait