BPPD peringatkan para pengusaha hiburan dan hotel penunggak pajak

Oleh Mohammad Taufik pada 30 Agustus 2017, 12:54 WIB

Bandung.merdeka.com - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung memasang media peringatan di beberapa hotel, tempat hiburan, restoran dan titik reklame di Kota Bandung. Pemasangan media peringatan diberikan lantaran para pemilik menunggak pajak.

Kepala Sub Bidang Penindakan BPPD Kota Bandung Panji Kharismadi mengatakan ada enam titik pemasangan media peringatan yakni Restoran L' Societe di Jalan Ir. H. Juanda (Dago), reklame Telkomsel Distribution Center di Jalan Soekarno Hatta, Karaoke Addict di Jalan Cikawao, Pub Duta di Jalan Dalem Kaum, Hotel Rossan Villa di Jalan Sersan Bajuri, dan Hotel Wisma Putra Mayangsari di Jalan Setiabudi.

"Kami tempelkan media peringatan di Jalan Dago pada tempat restoran L' Societe dan lainnya karena menunggak pajak selama sebulan," ujar Panji kepada wartawan di Jalan Dago, Selasa (29/8).

Dia mengatakan, dalam penindakan ini, pihaknya didampingi oleh perwakilan dari Polrestabes Bandung, Kodim, Polisi Militer, Lanud Husen Sastranegara, Kejari dan Pengadilan Negeri.

Panji mengingatkan kepada para wajib pajak jika dalam waktu 7 hari tidak juga membayar pajak, makan pihaknya akan segera menerbitkan surat peringatan ketiga untuk selanjutnya dilakukan penyegelan.

"Kami imbau kepada para wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya di tempat pembayaran terdekat," katanya.

Tag Terkait