LPS likuidasi 20 bank bermasalah di Jawa Barat

Oleh Farah Fuadona pada 29 Agustus 2017, 11:47 WIB

Bandung.merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merilis hingga Juli 2017, telah melikuidasi 20 bank di Jawa Barat. Dari jumlah ini, Jawa Barat menjadi wilayah terbesar dengan jumlah bank yang dilikuidasi.

" Sebanyak 18 diantaranya sudah selesai dan dua lainnya masih dalam proses," ujar Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman dalam Media Workshop 'Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan' di Hotel Grand Bidakara Savoy Homan, Kota Bandung, Senin (28/8).

Menurutnya banyaknya bank yang dilikuidasi bukan karena buruknya sistem perbankan di Jawa Barat. Namun luasnya wilayah membuat potensi kerawanan pembubaran bank lebih besar.

"Jabar wilayahnya kan luas. Perbankan banyak. Berdekatan juga dengan DKI. Jadi memang bisnis perbankan banyak di Jabar," ucapnya.

Arie mengungkapkan, secara nasional, pihaknya telah melikuidasi 81 bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini tercatat sejak tahun 2005 dan tersebar di seluruh Indonesia. "Jumlah bank sampai 2017 ini ada 81 yang dilikuidasi," katanya

Arie menyebutkan 81 bank ini terdiri dari satu bank umum yakni Bank IFI, 75 BPR dan lima BPR Syariah. Dari jumlah tersebut proses likuidasi yang telah selesai per 31 Juli 2017 ada 67 bank terdiri dari satu bank umum, 63 BPR dan tiga BPR syariah.

Ia mengungkapkan, secara umum likuidasi perbankan tersebut masih didominasi ketidakhati-hatian pengurus bank melaksanakan operasional perbankan seperti, adanya kredit macet atau pengurusan tidak sesuai dengan UU Perbankan.

Sesuai tugasnya, LPS menjamin simpanan nasabah kembali secara utuh. Total dana yang sudah dikeluarkan oleh LPS untuk membayar klaim nasabah sebesar Rp 749 miliar dari 67 bank yang telah tuntas proses likuidasinya.

"Sementara untuk jumlah keseluruhan sebanyak 81 bank diperkirakan dana nasabah mencapai Rp 900 miliar," katanya.

Selain Jawa Barat, Ia menyebutkan sejumlah daerah lain terkait bank bermasalah. Di Jabodetabek dan Banten ada 19 bank yang dilikuidasi, yang mana 16 diantaranya sudah selesai proses. Untuk Jawa Timur dan Bali menempatkan 10 bank yang dilikuidasi, 6 diantaranya sudah selesai. Selanjutnya, Jawa Tengah dan DIY sebanyak 8 perbankan, 7 diantaranya sudah selesai proses likuidasi. Terakhir Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang menempatkan 5 perbankan masuk kategori likuidasi, dengan proses 3 diantaranya sudah selesai.

Arie menambahkan LPS terus gencar mengupayakan sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan penegak hukum secara masif agar manajemen perbankan bisa lebih baik. LPS juga menyosialisasikan agar masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uangnya di bank karena LPS menjamin simpanan nasabah dengan klaim nasabah maksimal Rp 2 miliar per orang untuk setiap bank. Hal itu berlaku sepanjang nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga penjaminan di atas LPS Rate (BPR 8,875, Bank Umum 6,25 persen dan valas 0,75 persen) serta tidak mengalami kredit macet.

Tag Terkait