Pemkot Bandung akan cabut regulasi tentang izin gangguan
Ridwan Kamil saat berbincang dengan pengusaha dari Malaysia
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung berencana akan mencabut regulasi tentang izin gangguan. Pencabutan peraturan tersebut dilakukan atas kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang ingin mempermudah jalan bagi investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Adanya aturan izin gangguan dipandang bisa membuat investor enggan menanamkan modalnya di tanah air.
Pencabutan izin gangguan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah,
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil merespons positif adanya perubahan aturan tersebut. Sebagai kota besar yang menuntut pertumbuhan ekonomi yang baik, Kota Bandung tentu tidak ingin mempersulit pemilik modal untuk berinvestasi.
âKita akan reformasi secara mendasar karena banyak komplain, baik dari pengusaha kecil maupun besar,â ujar Ridwan.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengaku bahwa banyak aspirasi datang kepadanya dari para pengusaha. Mereka menginginkan agar izin- izin terkait usaha bisa dipermudah.
Menurutnya, salah satu yang akan dihapus adalah izin gangguan, terutama pada pembuatan izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
âKeluhan itu akan kita respon dengan membongkar prosedur lama, diganti dengan prosedur baru sehingga lebih cepat bahwa izin gangguan harus dihapuskan,â jelasnya.
Selama ini, banyaknya perizinan terkadang membuat proses membangun usaha menjadi terhambat. Pasalnya, beberapa proses izin terkadang tidak bisa dipastikan waktu penyelesaian prosesnya. Padahal, dirinya sangat ingin agar banyak wirausahawan baru muncul dengan berbagai jenis usaha yang positif di Kota Bandung.
âAsas kehati-hatian dari dinas terkait tenyata berujung pada pola waktu yang nggak bisa dipegang,â katanya.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya