Pemkot Bandung tegaskan penarik becak tidak beroperasi di kawasan ini

Oleh Farah Fuadona pada 01 Agustus 2017, 10:19 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung kembali menegaskan bahwa penarik becak tetap tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan 5 titik. Penarik becak tetap diperkenankan beroperasi asalkan berada di luar 5 titik yang dilarang.

Kabid Ops Dishub Kota Bandung Yosep Heryansyah mengatakan, berdasarkan hasil audiensi dengan penarik becak, mereka menyampaikan aspirasi untuk kembali diperkenankan beroperasi di kawasan dilarang. Namun sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang K3, penarik becak tetap tidak diperkenankan beroperasi di zona yang dilarang.

"Mereka (penarik becak) menyampaikan supaya bisa melintas lagi (di kawasan 5 titik). Silakan tindak tegas yang melawan arus kata mereka. Tapi di Perda kan tetap tidak boleh karena ada rambunya larangan becak. Jadi tetap tidak boleh beroperasi di zona yang dilarang," ujar Yosep kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin (31/7).

Yosep menyebut, pihaknya telah memberikan toleransi kepada penarik becak sebelum memberlakukan aturan ini. Selama dua pekan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para penarik becak agar menaati aturan tidak melintas di kawasan 5 titik.

"Selama tiga 3 minggu kita lakukan dengan tahapan. Minggu pertama kita lakukan sosialisasi. Minggu kedua, penertiban namun belum diangku. Kita buat mereka surat pernyataan. Nah Minggu ketiga kita langsung penindakan dan denda. Jadi mereka yang sudah menandatangani surat pernyataan, tapi di lapangan masih melanggar langsung kita tindak," katanya.

Yosep berharap dengan adanya aturan ini dapat membuat para penarik becak jera. Sehingga dapat membuat tertib para penarik becak.

Lebih lanjut Yosep mengatakan, pihak Dishub juga berinisiatif untuk membuat jalur wisata becak. Seperti halnya di Yogyakarta, penarik becak di Bandung dapat beroperasi di jalur-jalur wisata tanpa melintas di titik-titik yang dilarang.

"Kita juga harus mencari solusi untuk penarik becak ini. Salah satu yang diusulkan yakni jalur wisata becak. Kita bantu dengan Disbudpar. Nanti penarik becak ini dapat beroperasi di daerah mana saja tanpa melanggar rambu-rambu larangan. Bisa saja dari point to point. Tadi kita sampaikan ke tukang becak namun perlu pembahasan lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu Wali Kota Bandung menegaskan bahwa becak diperbolehkan beroperasi asalkan tidak berada di jalur yang dilarang. Menurutnya, penarik becak yang kerap melawan arus, menjadi salah satu faktor kemacetan dan juga membahayakan pengendara lain.

"Jadi boleh di kota Bandung tapi di lokasi yang disediakan, jangan memaksakan diri melanggar lalu lintas. Dan selama ini teranalisa sering melanggar aturan terutama melawan arus tidak ada rasa bersalah. Jadi intinya boleh tapi ditempat yang disediakan," pungkasnya.

Tag Terkait