Daya dukung lingkungan di KBU kian berkurang, Bandung rawan bencana

Oleh Mohammad Taufik pada 27 Juli 2017, 12:26 WIB

Bandung.merdeka.com - Semakin banyaknya bangunan berdiri di Kawasan Bandung Utara (KBU) menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Mengingat pentingnya fungsi KBU bagi masyarakat Bandung Raya sudah sepatutnya para pemangku kebijakan duduk bersama dengan rakyat menjaga kelestarian KBU.

Hal itu diungkapkan bakal calon Wali Kota Bandung dari Partai Hanura, Deny Zaelani saat melakukan diskusi bersama awak media di Bandung Melk Center (BMC), Jalan Aceh, Rabu (26/7).

Menurut Deny, kawasan Bandung Utara merupakan kawasan konservasi bagi kehidupan Kota Bandung. Selain sebagai paru-paru Kota, KBU memiliki fungsi sebagai kawasan lindung, kawasan resapan air dan juga daerah mitigasi bencana mengingat terbentang patahan lembang di sepanjang KBU dari Pegunungan Manglayang sampai Maribaya.

"Pembangunan di KBU memang harus diperhatikan dengan serius, karena masih terus terjadi dengan masif," ujar Deny kepada wartawan.

Saat ini tercatat secara keseluruhan luas area KBU mencapai 41,315 Hektare, yang terbagi ke dalam 26,028 hektare (63 persen) di Kabupaten Bandung Barat, 9,502 hektare (23 persen) berada di Kab Bandung, 3,718 hektar (9 persen) berada di Kota Bandung dan 1,239 hektar (3 persen) berada di Kota Cimahi.

Deny menyebut, penetapan KBU sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Jawa Barat, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2008 Provinsi Jawa Barat tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang Kawasan Bandung Utara, secara otomatis membuat segala bentuk kegiatan di KBU berada di bawah kendali Provinsi Jawa Barat dengan mengkoordinasikan dengan Kepala Daerah di wilayah KBU.

Hal tersebut tentunya akan membuat wewenang setiap Pemerintahan Kabupaten dan Kota yang sebagian wilayahnya masuk di dalam wilayah KBU harus dibatasi terhadap berbagai macam kegiatan di wilayah tersebut.

"Dan tentunya hal ini juga bagi sebagian wilayah di Kota Bandung yang masuk dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah Kawasan Bandung Utara. Paling tidak ada 10 (sepuluh) kecamatan di Kota Bandung yang telah ditetapkan masuk ke dalami Kawasan Bandung Utara (KBU)," katanya.

Atas dasar itu, lanjut Deny, segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam wilayah tersebut tidak boleh lepas dari campur tangan Pemerintahan Provinsi.

Oleh karena itu mengingat pentingnya Kawasan Bandung Utara bagi masyarakat Kota Bandung, sudah menjadi tanggung jawab pemkot di bawah kendali Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai melakukan pengendalian dan pengawasan dengan mengkaji ulang segala izin pemanfaatan ruangnya.

"Menurut saya juga bahwa sikap permisif akan sangat berbahaya bagi Kota Bandung. Kita bisa lihat bagaimana Kota Bandung telah ditimpa oleh beberapa bencana alam beberapa waktu lalu. Dari mulai Banjir Bandang akibat meluapnya Kali Citepus, Longsor di Kecamatan Coblong serta Angin Puting Beliung di Kawasan Gedebage, Ujung Berung, dan Cibiru," katanya.

Ditambah lagi, kata Deny, dengan hilangnya situ-situ yang ada di Kota Bandung yang dulu berfungsi sebagai kawasan resapan, yang perlu kembali di revitalisasi dengan langkah awal melakukan pendataan ulang.

"Dan pastinya bencana tersebut bukan hanya fenomena alam biasa saja, ini merupakan akibat daya dukung lingkungan kita yang memang semakin berkurang," katanya.