Pengusaha taksi online di Jabar jangan rekrut pengemudi baru

Oleh Farah Fuadona pada 19 Juli 2017, 22:28 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) masih mengakaji jumlah kuota taksi online yang nantinya bisa beroperasi. Sembari kajian dibuat, para pengusaha taksi online diimbau untuk tidak melakukan perekrutan pengemudi baru dipekerjaan transportasi berbasis daring tersebut.

Ini diantisipasi untuk tidak terus membanyaknya pengusaha taksi online sehingga khawatir ada ketimpangan dengan taksi konvensional.

"Jadi sekarang jangan dilakukan rekrutmen online atau daing ini sambil kita menetapkan kuota yang akan segera dikonsultasikan ke pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik, saat dikonfirmasi, Rabu (19/7).

Sekadar diketahui, ‎penetapan kuota ini merupakan salah satu implementasi tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek.

Dedi mengatakan, pembahasan saat ini masih dilakukan dengan menghitung kebutuhan di masing-masing disetiap kabupaten/kotanya. Dengan adanya laporan dari setiap daerah, nantinya itu akan dilaporkan untuk kemudian menjadi catatan resmi dari Dinas Perhubungan.

"Saat ini masih dikaji masing-masing daerah berapa kuota daerah berdasarkan perhitungan Permen 26 tadi. Perhitungan itu ada metodenya melihat luas wilayah, jumlah penduduk, panjang jalan dan melihat demandnya (kebutuhan) juga perkembangan wisata. Melihat keberadaan infrastruktur yang lainnya, mall, hotel dan sebagainya," tuturnya.

Dia juga mengatakan pengajuan kuota ke Kemenhub akan dilakukan secepatnya. Sehingga aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tidak mengambang begitu saja. Selain membahas kuota, Dedi menuturkan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi sebagai tindak lanjut poin-poin yang tercantum dalam aturan tersebut.

"Kita sosialisasi ke Dishub kabupaten kota, ke organda, nanti di media lain kita sosialisaiskan poin-poin aturan ini," ucapnya.

Sementara masih dalam masa transisi, Dedi juga meminta agar pengusaha taksi online mengurusi perizinan menjadi badan usaha. Sehingga ke depannya STNK tiap kendaraan sudah resmi atas nama badan hukum perusahaannya.

"Yang paling penting imbauan jangan lakukan rekrutmen kepada pengusaha online sebelum melaksanakan administrasi karena penyesuaian masih dalam proses dna membutuhkan waktu," ujarnya.

Tag Terkait