Lakukan pembongkaran PT KAI akan berikan surat peringatan

Oleh Farah Fuadona pada 19 Juli 2017, 14:54 WIB

Bandung.merdeka.com - Perihal pembongkaran bangunan yang berada di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 di Jalan Stasiun Barat, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, pihak Daop 2 yang sudah melayangkan surat peringatan kepada warga untuk melakukan pembongkaran atas bangunan tersebut hingga Rabu (19/7) akan terus mengambil tindakan tegas.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan, sesuai dengan hasil keputusan pengadilan bahwa para warga Stasiun Barat hanya memenangkan hak atas ganti rugi pembongkaran bangunan dimana bila ada barang yang mengalami kerusakan selama proses berlangsung.

"Mereka tidak memenangkan hak atas kepemilikan tanah. Maka dari itu kami melayangkan surat peringatan pertama, kami meminta warga yang mendirikan bangunan tanpa izin unyuk membongkar sendiri sampai hari ini, Rabu (19/7)," ujar Joni kepada Merdeka Bandung saat ditemui di Kantor PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Rabu (19/7).

Joni mengaku, aksi demo yang dilakukan oleh puluhan warga pembongkaran yang dilakukan pukul 10.00 WIB di depan Kantor KAI Daop 2 Bandung tak membuat pihaknya bergeming. Pihak Daop 2 Bandung akan tetap tegas memberikan surat peringatan pembongkaran bangunan kepada warga.

"Berikutnya kami akan terus memberikan surat peringatan kedua dan ketiga sebelum akhirnya kami melakukan eksekusi. Untuk urusan ganti rugi sesuai dengan yang kemarin diputuskan pengadilan, PT KAI diputuskan harus mengganti Rp 15juta perorang dikali 25 orang. Kami akan mengajukan banding," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Para Penggugat atau Warga Jln. Stasiun Barat, Asri Vidya Dewi menjabarkan, barang-barang dagangan dan perabot rumah tangga milik para penggugat dikeluarkan dari dalam kios dan rumah para penggugat secara asal-asalan.

Kemudian dimasukan ke dalam truk yang disewa PT. KAI oleh helper atau pembawa barang di Kereta api serta kelompok orang-orang berpakaian kemeja biru-muda dan berrompi warna orange

"Sore harinya saat penggusuran lokasi jalan Stasiun Barat RT. 03 RW. 02, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Andir, Kota Bandung telah rata dengan tanah, menyisakan jerit tangis dan derita bagi para penggugat serta keluarganya yang hingga kini kehilangan mata pencaharian, surat-surat penting, barang-barang serta tempat tinggal," jelas Asri.

Barang-barang para penggugat yang dijarah paksa oleh tergugat I ternyata diketahui disimpan dengan tidak layak dalam keadaan rusak, tercecer, bertumpuk, tercampur dengan barang-barang lainnya di gudang persediaan Jalan Cikudapateuh milik tergugat I. Bahkan ada yang hilang.

"Para penggugat mencoba mengambil sisa barang-barang yang sudah tidak layak tersebut, namun untuk mengambil barang miliknya pun diharuskan membayar oleh tergugat I dengan alasan bahwa barang-barang tersebut dikenakan biaya pengangkutan, yang jelas-jelas pengakutan tersebut adalah penjarahan," jelasnya.

Tag Terkait