PNS yang nyalon kepala daerah harus mundur sejak mendaftar

Oleh Mohammad Taufik pada 11 Juli 2017, 15:11 WIB

Bandung.merdeka.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari status ASN-nya. Surat pengunduran dirinya harus sudah ada sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Sesuai Ketetapan KPU mengenai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 12 Februari 2018.

Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Dalam ketetapannya memang demikian. Tetapi khusus ASN, kalau ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN saat mendaftar," ujar Rifqi dalam rilis yang diterima Merdeka Bandung, Selasa (11/7).

Berkaca dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, lanjut Rifqi, belum pernah ada ASN yang harus mengundurkan diri saat mencalonkan sebagai kepala daerah. Pasalnya, peraturan yang menjadi payung hukumnya masih baru. "Sebelumnya belum pernah ada, baru sekarang. Kalau dulu cukup cuti saja," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Gunadi Sukma Bhinekas mengemukakan, Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

"Jadi berdasarkan ketentuan Undang-undang yang mengatur kepegawaian ASN, apabila ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah harus mengundurkan diri sejak mendaftar menjadi calon," ucapnya.

Gunadi menambahkan, PP No 11 tahun 2017 mengatur lebih rinci pemberhentian PNS karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah seperti tertuang pada Pasal 254 ayat 1-5. Di antara poin yang ada dalam PP tersebut adalah PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

"Dalam PP tersebut juga dinyatakan bahwa pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang tidak mengundurkan diri sebagai PNS, namun tetap melaksanakan pencalonan maka tetap harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNSnya berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum," katanya.