Hingga pertengahan 2017, Distaru Kota Bandung segel 50 bangunan ilegal

Oleh Mohammad Taufik pada 07 Juli 2017, 19:00 WIB

Bandung.merdeka.com - Kepala Seksi Pengusutan dan Penertiban Tata Ruang Distaru Kota Bandung Rachman DP mengatakan, hingga pertengahan 2017, tercatat sudah 50 bangunan yang ditindak oleh petugas. Puluhan bangunan tersebut disegel petugas karena berbagai pelanggaran, namun sebagian besar belum mengantongi izin.

"Selama tahun 2017 ini sudah ada 50 bangunan yang kita tindak. Bangunan ini macam-macam, ada ruko, rumah tinggal, kios. Sebagian besar belum mengantongi izin," ujar Rachman kepada wartawan di sela penyegelan rumah yang berada di Dago, Jumat (6/7).

Dia menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait keberadaan bangunan-bangunan baru. Hal ini untuk memantau keberadaan bangunan yang disinyalir belum mengantongi izin.

"Kita di Distaru ada korwil pengawasan. Itu merupakan ujung tombak pengawasan di lapangan. Laporan dari masyarakat juga sangat penting. Jika ada laporan dari masyarakat juga kita tindaklanjuti," katanya.

Rachman pun meminta kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen perizinan sebelum mendirikan bangunan. Setelah IMB dikeluarkan, pemilik bangunan baru boleh mendirikan bangunan.

"Setelah KRK (keterangan rencana kota) keluar nanti sebagai lampiran membuat izin mendirikan bangunan. Setelah IMB keluar, baru boleh bangun. Jadi tidak boleh membangun sebelum izin keluar," katanya.

Tag Terkait