Buni Yani didampingi 29 pengacara saat sidang perdana di PN Bandung

Oleh Mohammad Taufik pada 13 Juni 2017, 17:10 WIB

Bandung.merdeka.com - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadina, Kota Bandung Selasa (13/6). Dalam persidangan, Buni Yani didampingi 29 orang penasihat hukum.

Pantauan Merdeka.com, Buni Yani yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam dikawal aparat keamanan saat memasuki ruang sidang. Di dalam ruang sidang telah dipadati para pendukung Buni Yani

Dalam sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan hakim anggota yaitu M Razzad dan Tardi. Majelis hakim kemudian membacakan identitas terkait Buni Yani. Setelah itu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jabar membacakan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik membacakan surat dakwaan menyebut Buni Yani telah mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu yang dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik (Diskominfomas) Provinsi DKI Jakarta.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang Iain atau milik publik," ujar Andi saat membacakan surat dakwaannya.

Andi mengatakan, pada tanggal 27 September 2016 Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di Tempat Pelelangan lkan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.

Pidato Ahok tersebut, lanjut Andi, telah diliput dan direkam oleh Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik (Diskominfomas) Provinsi DKl Jakarta. Kemudian pada 28 September 2016 Diskominfomas Provinsi DKl Jakarta mempublikasikan video kegiatan tersebut dengan mengunggah rekaman video kegiatan pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 ke Youtube lewat akun Pemprov DKI dengan judul '27 September 2016 Gub Basuki T.Purnama Kunjungan ke Kep Seribu dlm rangka Kerja Sama dgn STP' berdurasi 1 jam 48 menit.

"Pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016, terdakwa Buni Yani dengan menggunakan Handphone telah mengunduh (mendownload) rekaman video tersebut dari akun Pemprov DKI tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman. Terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video Pemprov DKI, sehingga hanya tinggal berdurasi 30 detik saja yaitu yang terjadi diantara menit ke 24.00 sampai dengan menit ke 25.00," katanya.

Terdakwa Buni Yani, lanjut Andi, kemudian mengunggah hasil pengurangan durasi video pidato tersebut ke akun Facebook terdakwa. Sehingga dalam laman dinding (wall) akun Facebook milik terdakwa habya terdapat rekaman video pidato Ahok yang telah dikurangi durasinya.

Selain itu, terdakwa juga mengunggah transkrip ucapan Ahok dalam pidato tersebut, dengan menghilangkan kata 'pakai'. "Ada kata 'pakai' yang diucapkan oleh Ahok, namun terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' ketika mentranskripsikan ucapan Ahok dalam dinding (wall) dalam akun terdakwa pada media social Facebook," katanya.

Perbuatan terdakwa Buni Yani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik Jo, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa Buni Yani juga didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat teretentu berdasarkan atas suku, agama, rasa dan antar golongan (SARA).

Perbuatan terdakwa Buni Yani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.