THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum lebaran

Oleh Mohammad Taufik pada 09 Juni 2017, 21:08 WIB

Bandung.merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) tepat waktu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

"THR bagi para pekerja atau buruh sesuai keharusan kementerian tenaga kerja berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 bahwa THR wajib dibayarkan pengusaha kepada para pekerjanya. Jelasnya peraturan menteri yang mengatur THR keagamaan harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari H," ujar Asep kepasa kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jumat (9/6)

Menurut Asep, THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

"Jadi pasal 8 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pegawai yang baru sebulan secara terus nenerus berhak menerima THR sepanjang masuk dalam ketenagakerjaan sebagai pekerja yang formal. Artinya pemberi upah mendapat keuntungan dari mempekerjakan pegawai. Tidak melihat kecil besar dampak keuntungan, wajib memberikan THR," katanya.

Asep menyebut, pengusaha yang tidak bisa membayar THR diberikan keringanan satu bulan. Namun dengan catatan pihak perusahaan harus membayar denda 5 persen dari THR.

"Adapun bagi pengusaha yang karena kondisi perusahaan yang tidak bisa membayar ini bulan depan harus membayar dan kena sanksi administratif membayar 5 persen dari nilai THR," katanya.

Tag Terkait