Langgar jam operasi jelang Ramadan, tempat Spa disegel Satpol PP

Oleh Mohammad Taufik pada 25 Mei 2017, 18:20 WIB

Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) menyegel sebuah tempat Spa di Jalan Kebon Jati, Kota Bandung, Rabu (24/5) malam. Tempat SPA bernama My Place yang berada di Hotel Gino Feruci ini disegel lantaran masih beroperasi.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, sesuai dengan surat edaran tentang penutupan usaha pariwisata bulan suci Ramadan 1438 Hijriah, tempat hiburan dilarang beroperasi terhitung 24 Mei 2017 pukul 18.00 hingga 27 Juni 2017 pukul 18.00.

"Semestinya sudah tidak boleh operasional, tetapi Spa My Place Hotel Gino Veruci masih beroperasi pada Rabu 24 Mei kemarin hingga pukul 22.00 WIB," ujar Mujahid kepada wartawan di Mako 2 Satpol PP, Jalan Dalem Kaum, Kamis (25/5).

Dia menuturkan, penyegelan tersebut sebagai bentuk peringatan bagi para pengusaha hiburan yang masih nekat beroperasi. Dia meminta para pengusaha hiburan untuk menghormati umat Islam yang akan menjalani ibadah di bulan ramadan.

"Setiap Ramadan tempat hiburan wajib libur. Sejak dua minggu lalu surat edaran sudah disampaikan kepada para pengusaha tempat hiburan di Bandung. Intinya tanggal 24 Mei jam 18.00 sudah harus tutup dan buka lagi tanggal 27 Juni mendatang. Tapi dalam tempat Spa tersebut tidak ada perbuatan asusila, setelah kita cek clear. Aspek yang dilanggar hanya waktu karena melanggar jam operasional," katanya.

Pihaknya bekerja sama dengan petugas dari Disbudpar untuk menyisir tempat hiburan yang nasih beroperasi. Mereka menyusuri tempat hiburan seperti karaoke, Spa dan restoran mulai dari Jalan Surya Sumantri, Pasteur, Cihampelas.

"Kita susuri dari dari Jalan Surya Sumantri, Pasteur, Cihampelas sudah tutup. Saat kita periksa di Hotel Gino Feruci kita cek karaoke di lantai 3 sudah tutup. Namun saat turun ke lantai 2, ternyata SPA masih buka. Langsung kita segel," ujarnya.

Tag Terkait