Demo di depan Gedung Sate, ribuan buruh sampaikan 12 tuntutan

Oleh Mohammad Taufik pada 01 Mei 2017, 14:14 WIB

Bandung.merdeka.com - Ribuan buruh dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (1/5). Ribuan buruh dari 4 Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (4 FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional ini (May Day).

Sebelum bergerak ke Gedung Sate, para buruh berkumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur. Mereka membawa bendera dan spanduk tuntutan. Gelombang kedatangan buruh terus bertambah, terutama dari luar kota. Mereka datang dengan menggunakan kendaraan roda empat dan bus.

Ketua PD FSP TSK SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, dalam aksi unjuk rasa ini diikuti oleh sekitar 5 ribu buruh. Mereka datang dari kota/kabupaten di Jawa Barat seperti Cianjur, Sukabumi, Purwakarta, Karawang.

"Hari ini kita aksi sekitar 5 ribu hingga 6 ribu teman-teman buruh kaitan dengan peringatan May Day. Kita ingin hari ini adalah momentum perjuangan temen-teman buruh dengan berbagai tuntutan yang kita sampaikan," ujar Roy kepada wartawan di sela aksi.

Menurut Roy, sedikitnya ada 12 tuntutan yang disampaikan oleh para buruh. Pertama adalah penolakan rencana revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pencabutan PP 78/2015 Tentang Pengupahan serta pencabutan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2017 yang telah ditetapkan oleh Gubernur. Selain itu juga Upah Mininum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang hingga saat ini belum dikeluarkan SK-nya oleh Gubernur Jabar.

"Hingga hari ini UMSK 2017 Kabupaten Karawang dan Purwakarta belum bisa disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, karena belum selesainya proses di kabupaten masing-masing daerah. Bahkan UMSK 2017 Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Provinsi Jawa Barat sampai saat ini malah belum jelas progres pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung. Kepada Gubernur hari ini kita berharap setelah mayday ini segera menetapkan upah sektor," katanya.

Selain itu juga lanjut Roy, masalah profesionalisme dan kualitas pelayanan JKN, BPJS Kesehatan & fasilitas kesehatan/rumah sakit juga dipandang masih sangat buruk. Terlebih lagi peserta BPJS Kesehatan iuranya telah dibayar oleh perusahaan dan peserta telah di bayar di muka sebelum sakit.

Tuntutan lainnya lanjut Roy yakni penolakan pemagangan tenaga kerja yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan tenaga kerja asing untuk melindungi tenaga kerja lokal. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi untuk melindungi buruh lokal atas maraknya pekerja asing di era MEA ini.

Selain itu juga pihaknya menolak perda kabupaten/kota di seluruh Indonesia tentang kawasan anti rokok yang bertentangan dengan PP 109/2012 tentang industri hasil tembakau. Menurut dia perda tersebut terindikasi kuat bertentangan dengan PP 109/2012 tentang industri hasil tembakau dan mengancam enam juta pekerja/buruh disektor industri hasil tembakau.

"Karena anggota kita pun ada di sektor tembakau sekitar 6 juta anggota di seluruh Indonesia. Kalau di Jabar sekitar 30 ribuan. Kalau ini dibatasi tentu kita mengalami penurunan dan membuat PHK besar besaran," ujarnya.