Penyesuaian NJOP 2017 Kota Bandung, potensi pajak naik Rp 143 miliar

Oleh Mohammad Taufik pada 28 Maret 2017, 10:41 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan regulasi baru terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) melalui ketetapan SK Wali Kota Nomor 973/255-BPPD tanggal 22 Februari 2017 tentang penyesuaian NJOP.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, penyesuaian tarif NJOP tersebut dilakukan berdasarkan asas keadilan dan proporsional. Kenaikan tarif NJOP berkisar antara 3 persen hingga 100 persen.

"Jadi istilahnya ini harga baru lah. Kita lakukan secara proporsional. Proporsional karena perubahan NJOP tidak dipukul rata. Antara jalan arteri primer, arteri sekunder, kolektor primer, kolektor sekunder, jalan lokal, apalagi gang itu berbeda. Kalau di jalan arteri primer, sekunder jika dikumulatifkan naiknya 100 persen. Kalau yang naiknya 3 persen itu di gang," ujar Ema kepada wartawan di kantornya, Senin (27/3).

Menurut Ema, penyesuaian tarif NJOP ini dilakukan berdasarkan kajian sebelumnya. Kajian dilakukan dari berbagai faktor, mulai dari penggunaan lahan dan klasifikasi jalan. Dari hasil kajian tersebut kemudian diperoleh nilai persentase penyesuaian NJOP.

"Kami bedakan penyesuaian NJOP terutama untuk kawasan perdagangan dan perkantoran. Kawasan permukiman tidak mungkin disamakan dengan perdagangan," katanya

Ema mengungkapkan, dengan adanya regulasi baru tersebut, BPPD mendapat potensi pendapatan tambahan hingga Rp 143 miliar. Sehingga dengan adanya penyesuaian tarif NJOP ini, pihaknya menargetkan dapat meraih potensi pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di angka Rp 578 miliar pada tahun ini.

"Kita melakukan simulasi, apabila kita mengambil semua uang PBB dari wajib pajak yang berjumlah 338.536 ada potensi tambahan Rp 143 miliar. Sehingga tahun ini potensi pendapatan PBB dengan penyesuaian ini sebesar Rp 578 miliar," ujarnya.

Tag Terkait