PKL Purnawarman dibolehkan berjualan sementara di trotoar
Ilustrasi PKL
Bandung.merdeka.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Purnawarman untuk sementara waktu dibolehkan berjualan di trotoar, sampai pembangunan proyek di tempat relokasi selesai dibangun. Tim Satgasus Penataan PKL bersama pedagang telah bersepakat bahwa PKL diizinkan berjualan namun dengan sejumlah syarat. Hal ini berdasarkan hasil pertemuan antara Tim Satgasus dengan pedagang beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan sesuai dengan hasil kesepakatan dengan PKL, ada tiga syarat harus dipatuhi oleh para pedagang. Kesepakatan pertama yakni terkait luas lahan yang digunakan untuk berjualan. PKL Purnawarman telah menyepakati tidak menggunakan seluruh luas bidang pedestrian, sehingga tidak akan mengganggu pejalan kaki.
"PKL kuliner Purnawarman telah menyepakati tidak menggunakan seluruh luas bidang pedestrian, yakni hanya sepertiga dari luas lahan yang ada. Artinya, pejalan kaki tidak terganggu karena luas lahan digunakan hanya sepertiga, termasuk fasilitas untuk kaum disabilitas masih dapat digunakan," ujar Dadang kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Senin (20/3).
Selain itu, lanjut Dadang, waktu berjualan untuk para PKL akan dibatasi. Pedagang diperkenankan berjualan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Jika di lapangan para pedagang melanggar batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan menertibkan padagang yang membandel.
"Jadi soal waktu berjualan, pedagang, telah menyepakati jika aktivitas mereka dibatasi waktu dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Jika pada melanggar kita langsung tertibkan. Contoh, mereka berjualan di atas jam enam sore, ya kita tertibkan," katanya
Adapun kesepakatan ketiga, kata Dadang, yakni terkait barang dagangan milik pedagang. Menurut dia, setiap pedagang harus membawa pulang barang dagangannya dan tidak meninggalkan barang dagangannya.
"Kita akan monitoring 28 pedagang yang ada. Jangan sampai kondusivitas saat ini terganggu oleh kedatangan para pedagang baru yang berpotensi menimbulkan masalah," ungkapnya.
Seperti diberitakan, para PKL di Purnawarman meminta Pemkot Bandung untuk diizinkan kembali berjualan di trotoar sementara waktu. Hal ini disebabkan para pedagang yang telah direlokasi ke lahan parkir Bandung Electronic Center (BEC) harus pindah sementara karena akan dibangun gedung parkir.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya