Pemkot Bandung tingkatkan kapasitas ASN agar kian berintegritas

Oleh Mohammad Taufik pada 05 Maret 2017, 10:08 WIB

Bandung.merdeka.com - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung berupaya mengembangkan kemampuan aparat sipil negara (ASN). Berbagai program dirancang antara lain peningkatan kapasitas atau kompetensi ASN.

"Program ini harus tercapai agar sesuai dengan visi misi BKPP, seluruh ASN bisa memiliki integritas yang baik," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung Atet Dedi Handiman, Sabtu (4/3).

Untuk meningkatkan kompetensi tentunya BKPP melaksanakan diklat, kemampuan skill para ASN yang ada di kota bandung. Diklat ini wajib diikuti setiap ASN pada saat menduduki jabatan agar integritas dan kinerjanya sesuai dengan harapan.

Adapun terkait peningkatan kompetensi yaitu melalui diklat teknis fugsional skill seseorang melaksanakan tupoksinya. "Kegiatan itu dilakukan agar orang tersebut lebih kompeten melaksanakan tugasnya," kata Atet.

Ditambahkan Atet, untuk teknis pendidikan formal yaitu peningkatan kompetensi atau kapasitas kepegawaian melalui ini ijin belajar dan tugas belajar. Seperti sekolah dari D1 - S3 yang berbeda beda biayanya mulai dari APBD, APBN dan biaya sendiri.

"Jika dibiayai APBD seperti dokter spesialis. Alasan membiayai dokter, karena di bandung sulit untuk mendapatkan dokter spesialis. Sehingga kami membiayainya," ujarnya.

Lebih lanjut Atet mengatakan, pada tahun ini BKPP akan menggelar diklat sikap mental. Tujuannya diadakan sikap mental agar menguatkan mental setiap ASN di Kota Bandung.

Pemkot juga memberlakukan Reward dan Punishment, untuk memotivasi kinerja yang dituntut masyarakat pelayanan yang optimal dari aparatur negara. Dalam hal ini BKPP Kota Bandung membangun system e-RK (Elektronik Remunerasi Kerja).

Sistem ini merupakan instrument untuk menghitung kinerja pegawai yang selanjutnya ditujukan agar remunerasi yang diberikan bagi setiap pegawai sesuai dengan kinerja yang diberikan bagi pemerintah daerah. Dengan kata lain penghargaan yang diberikan berupa tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberikan secara proporsional.

"Sehingga, Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kinerja yang lebih baik akan diberikan reward berupa tambahan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan Pegawai Negeri Sipil yang berkinerja buruk," ujarnya.

Tag Terkait