Calon yang ditangkap KPK dapat suara buncit di Pilkada Cimahi

Oleh Muhammad Hasits pada 24 Februari 2017, 11:03 WIB

Bandung.merdeka.com - KPU Kota Cimahi menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2017 pada, Kamis (23/2). Hasil tersebut didapatkan, di mana pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga Ajay M. Priatna-Ngatiyana meraih suara terbanyak dengan 107.011 suara, disusul Asep Hadad Didjaya-Irma Indriyani yang meraih 80.207 suara, kemudian posisi paling buncit ada petahana Atty Suharti-Achmad Zulkarnain dengan raihan 76.423 suara.

"Rekapitulasi Cimahi baru selesai. Bahwa dalam hasil itu pasangan nomor tiga yang menang. Sedangkan nomor satu (Atty dan Azul) kalah. Posisi paling bawah," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (23/2).

‎Atty yang juga merupakan Wali Kota non aktif Cimahi, saat ini berstatus tersangka, pasca dicokok KPK tersandung kasus suap pada Desember 2016 lalu. Atty tidak sendiri, sebab KPK juga menangkap sang suami Ito Tohija serta dua pemberi suap dalam proyek pasar atas.

Menurut Yayat, setelah ditetapkannya hasil rekapitulasi suara pihaknya akan memberi waktu selama tiga hari kepada pasangan calon yang akan memberikan gugatan. Itu adalah hak yang bisa diajukan pasangan calon lain jika kalah dalam hasil penghitungan.

"Tiga hari kita tunggu, tapi kalau kita lihat suaranya juga cukup jauh. Jadi saya kira akan terus jalan (ke penetapan)," ujarnya. Penetapan rencananya akan dilakukan pada 8 Maret mendatang dengan catatan sudah tidak ada gugatan yang dilayangkan ke MK.

Selanjutnya usai penetapan barulah SK itu akan diberikan ke DPRD untuk dibicarakan waktu pelantikannya.

Tag Terkait