Pilkada serentak digelar besok, PNS Pemkot Bandung libur
Bandung.merdeka.com - Pemerintah membuat Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Libur Nasional saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 15 Februari 2017.
Kepres tersebut mulai berlaku sejak 10 Februari 2017. Maka dari itu, seluruh kantor pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung libur pada hari tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto di Balai Kota Bandung, Selasa (14/2). "Sesuai dengan Keputusan Presiden, pada hari Rabu saat Pilkada serentak adalah hari libur nasional. Oleh karena itu kantor-kantor pemerintah yang mengurusi perihal administratif diliburkan," ujar Yossi.
Menurut dia, hal itu dilakukan agar setiap penduduk bisa melaksanakan hak pilihnya untuk melaksanakan Pilkada. Meskipun Kota Bandung tidak termasuk yang sedang menggelar Pilkada, namun pihaknya tetap perlu memberikan hak kepada yang tidak ber-KTP Bandung untuk memilih kepala daerahnya.
"Di Kota Bandung kan tidak semuanya ber-KTP Kota Bandung. Kita perlu menghargai mereka melaksanakan hak pilihnya di daerahnya masing-masing," katanya.
Penetapan hari libur nasional saat pelaksanaan Pilkada ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Untuk itu, pemerintah pusat menetapkan 15 Februari sebagai hari libur nasional.
Meskipun demikian, Yossi berharap hal tersebut tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap pelayanan publik, sebab keesokan harinya, kantor-kantor pemerintah akan tetap beroperasi sebagaimana biasa. "Hanya satu hari saja, besoknya tetap beroperasi lagi," katanya.
Namun dia memastikan instansi-instansi yang melayani urusan vital masyarakat, seperti rumah sakit dan puskesmas tetap beroperasi normal. Hal tersebut dilakukan guna melayani kebutuhan fundamental masyarakat.