Pelayanan publik tetap normal saat Libur Nasional Pilkada Serentak
Bandung.merdeka.com - Pemprov Jabar mengeluarkan surat edaran terkait hari libur nasional saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 pada Rabu (15/2) mendatang. Meski ditetapkan sebagai libur nasional pelayanan publik di Jabar harus berjalan.
Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, meski Presiden Joko Widodo menetapkan pada 15 Februari sebagai libur nasional namun pada unit atau satuan kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, listrik, perhubungan dan lainya tetap harus berjalan normal.
"Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal," kata Iwa di Bandung, Senin (13/2).
âIwa mengatakan, surat edaran yang ditandatanganinya, sudah diserahkan pada bupati dan wali kota di daerah masing-masing. Surat edaran itu merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 10 Ferbruari 2017 Nomor B/9/M.KT.02/2017 hal Pelaksanaan Hari Libur.
Dia menyatakan, libur nasional dimaksudkan memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat Jawa Barat dalam menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017. Sehingga tidak ada alasan warganya yang memiliki hak suara, khususnya di Cimahi, Bekasi dan Kota Tasikmalaya untuk datang ke TPS.
"Diminta untuk mendorong masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 untuk memanfaatkan hak pilihanya sesuai ketentuan perundang-undangan," paparnya.
Pihaknya juga mengingatkan, supaya para pimpinan instansi pemerintah daerah untuk melakukan pengaturan dan pemantauan selama hari libur dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.