Pemeriksaan usai, hari ini kantor DPMPTSP kembali dibuka

Oleh Farah Fuadona pada 06 Februari 2017, 09:37 WIB

Bandung.merdeka.com - Setelah resmi ditutup dan diberikan garis polisi pada bagian depan kantor, besok kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung akan kembali beroperasi. Hal tersebut karena proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian telah usai.

Proses pemeriksaan pada kantor dinas yang tersangkut kasus oknum pungli telah selesai dilaksanakan. Secara resmi, pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo pun melepaskan garis polisi yang melintangi pintu masuk kantor DPMPTSP.

Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil menuturkan, pihaknya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ini karena telah bekerja sama dengan sangat baik hingga persoalan yang terjadi bisa terselesaikan tepat waktu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolrestabes yang sudah tepat waktu memberikan komitmen untuk melanjutkan proses tanpa mengurangi pelayanan publik," ujar pria yang akrab disapa Emil, Minggu (5/2).

Tak hanya melontarkan terima kasih atas permasalahan yang diselesaikan dengan sigap, Emil juga melontarkan terimakasih karena tidak ada barang fisik yang diambil dari kantor sehingga pihaknya bisa langsung menggunakan sistem untuk difungsikan kembali.

"Terima kasih karena dengan kecanggihan dari tim penyidik dan KPK, data-data cukup diambil tanpa harus secara hardwarenya, sehingga kami dengan begitu bisa mengatasi sistem kembali normal," tuturnya.

Sementara itu, Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan, langkah selanjutnya pihak kepolisian akan melengkapi proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi maupun pemberkasan untuk diserahkan kepada penuntut umum. Dalam proses tersebut, pihak KPK juga turut terlibat untuk membantu kegiatan pemeriksaan.

"KPK datang untuk membantu proses penyidikan dan memperkuat proses hukum, yaitu untuk melakukan forensik pemeriksaan terhadap komputer yang nantinya akan kita periksa untuk kelengkapan berkas perkara pembuktian," kata Hendro.