Menunggak pajak, sejumlah hotel di Bandung disegel petugas

Oleh Mohammad Taufik pada 31 Januari 2017, 16:21 WIB

Bandung.merdeka.com - Petugas dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menyegel sejumlah hotel di Kota Bandung, Selasa (31/1). Sejumlah hotel yang sebagian besar merupakan hotel melati terpaksa disegel lantaran diketahui menunggak pajak.

Lokasi pertama yang didatangi oleh rombongan petugas BPPD yakni Hotel C di Jalan Pasteur Nomor 35. Hotel ini diketahui belum membayarkan pajak bulan Desember. Petugas langsung memasang stiker bertuliskan 'Hotel/Penginapan ini Menunggak Pajak Daerah'.

Rombongan petugas kemudian menyambangi lokasi kedua, yakni Hotel T di Jalan Dr Djunjunan. Di lokasi ini petugas sempat bertemu dengan manajemen hotel. Lantaran tidak membayar pajak hingga batas jatuh tempo, petugas pun kembali memasang stiker belum membayar pajak.

Rombongan petugas pun kembali mendatangi lokasi ketiga, yakni Hotel Y di Jalan Surapati. Seperti dua hotel sebelumnya, petugas pun menempelkan stiker sebagai penanda bahwa hotel tersebut belum membayar pajak.

Kepala Bidang Pengendalian BPPD Kota Bandung Apep Insan Parid, mengatakan terpaksa melakukan penindakan karena hotel-hotel tersebut tak kunjung membayar pajak bulan Desember hingga waktu jatuh tempo 15 Januari. Sebelumnya pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama, namun mereka tak kunjung membayarkan pajaknya.

"Hari ini ada beberapa hotel yang ditindak karena menunggak pajak masa pajak bulan Desember yang harus dibayarkan bulan Januari sesuai tatacara pengelolaan pajak hotel tanggal 15. Jika lewat 15 maka akan dilakukan sesuai penindakan. 7 hari habis jatuh tempo diberi teguran satu, kemudian jika tidak diindahkan maka tujuh hari berikutnya akan diterbitkan surat teguran dua dan bersaman itu akan ditempeli spanduk atau media peringatan," ujar Apep kepada wartawan di sela penindakan.

Menurut Apep, kesadaran para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya masih tergolong rendah. Sebagian besar dari mereka tidak membayarkan pajaknya tepat waktu. Menurut dia, pada Januari ini pihaknya mengeluarkan 550 surat teguran pertama kepada wajib pajak hotel/restoran di Bandung.

"Kita memberikan surat teguran kepada 550 wajib pajak pada Januari ini. Setelah diberi surat teguran dua, jumlahnya berkurang sampai 298. Artinya ini efektif dengan surat teguran satu. Setelah diberi surat teguran mereka langsung membayar pajak," katanya.

Menurut Apep, petugas BPPD akan lebih gencar lagi melakukan penindakan terhadap para penunggak pajak pada tahun ini. Untuk itu, dia meminta kepada para wajib pajak untuk membayar pajaknya tepat waktu.

"Kami berharap bagi penunggak pajak jangan tunggu ditindak, bayarlah pajak tepat waktu sehingga tidak ada penindakan yang merugikan wajib pajak. Saya harapkan setelah ditempel untuk lakukan pembayaran, jangan nunggu tindakan lebih tegas," tuturnya.

Tag Terkait