Pungli Dinas Penanaman modal Kota Bandung, Polisi bidik tersangka lain

Oleh Farah Fuadona pada 30 Januari 2017, 12:42 WIB

Bandung.merdeka.com - Kepolisian Kota Bandung tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pungutan liar yang menyeret Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana. Sejauh ini kepolisian sudah menetapkan enam tersangka di mana seluruhnya berstatus PNS.

"‎Tersangka ada enam. Tapi tidak tutup kemungkinan ada tersangka lain. Sejauh ini seluruh yang kita kumpulkan akan kita dalami. Pokonya kita tetap transparan dan profesional menangani kasus ini," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (30/1).

Dia menyatakan, lima tersangka lain yang memiliki jabatan mulai dari kepala bidang, kepala seksi hingga staf ini berperan mengumpulkan dana pungutan liar untuk kemudian disetorkan pada Dandan, yang merupakan anak dari Mantan Wali Kota Bandung Ateng Wahyudi itu.

"Para tersangka ini dalam berbagai peran, mulai dari mengumpulkan uang pungutan liar dari pengusaha yang mengajukan perizinan," katanya.‎ Saat Dandan ditangkap Jumat (28/1) lalu, ‎kepolisian mengamankan duit Rp 364 juta, 34 ribu USS ‎dan 124 poundsterling yang seluruhnya memang merupakan hasil dari pungutan liar.

Kini para tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat ‎dengan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara‎.
‎