Dandan Riza Wardana terancam diberhentikan sebagai PNS Pemkot Bandung

Oleh Farah Fuadona pada 29 Januari 2017, 11:31 WIB

Bandung.merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana, Jumat (27/1) malam. Penangkapan terhadap Dandan atas dugaan kasus pungli dan gratifikasi.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Dandan. Pihak kepolisian belum menetapkan status hukum Dandan.

Sekda Kota Bandung Yossi Irianto mengatakan, meski saat ini diperiksa kepolisian Dandan masih tercatat sebagai PNS Kota Bandung. Namun jika Dandan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan maka Pemkot Bandung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara.

"Kalau terjadi penahanan tentu kita akan mengeluarkan pemberhentian sementara sampai nunggu inkrah seperti apa. Pemberhentian sementara dimungkinkan pengisian jabatannya oleh yang baru. Kalau orang sudah dilaksanakan penahanan dia harus diberhentikan dari PNS-nya minimal sementara," ujar Yossi kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (28/1).

Lebih lanjut Yossi mengatakan, jika dalam proses selanjutnya Dandan dinyatakan terbukti bersalah dalam putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka secara otomatis status pns nya dicabut.

"Kalau inkrah  memang terbukti (bersalah), baru dia diberhentikan semua (status pns)," katanya.

Seperti diberitakan, jajaran kepolisian melakukan OTT terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana, di kantornya Jalan Cianjur No 34, Jumat kemarin. Dari OTT tersebut dilakukan penyitaan barang bukti  uang tunai Rp 300 juta dan 20 ribu dolar Amerika.