Polrestabes Bandung tetapkan Kadis Penanaman Modal jadi tersangka

Oleh Farah Fuadona pada 29 Januari 2017, 11:13 WIB

Bandung.merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Dandan Riza Wardana sebagai tersangka. Peningkatan status hukum terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung itu hasil dari pemeriksaan pasca dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/1).

Dandan yang merupakan anak dari Mantan Wali Kota Bandung itu diduga telah menerima dana hasil pungutan liar (pungli) perizinan usaha dari berbagai sektor.

"Setelah pemeriksaan maraton, hasil penyidikan menyimpulkan dari 11 orang, kita pisahkan sebagai saksi dan tersangka. Ada enam orang tersangka, salah satunya Kepala Dinas saudara DRW," kata Kapolrestabes Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1) malam.

Adapun lima tersangka lainnya yakni pria berinisial AS, WK, NS, MTH dan DD. Para tersangka yang merupakan bawahannya ini berperan dalam mengumpulkan dana pungutan liar dan menyetorkan dana kepada Dandan.

"Para tersangka ini dalam berbagai peran, mulai dari mengumpulkan uang pungutan liar dari pengusaha yang mengajukan perizinan," katanya.

Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan duit Rp 364 juta, 34 ribu USS ‎dan 124 poundsterling serta buku tabungan senilai Rp 500 juta. Duit pungli hasil dari penggeledahan yang dilakukan di kantor DPMPTSP Kota Bandung serta kediamannya. Tidak hanya itu, kepolisian juga mengamankan dua unit mobil dan motor matic kelas premium turut di sita.

Para tersangka dijera dengan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara‎.