Tertibkan puluhan lapak PKL, anggota Satpol PP temukan minol & kondom

Oleh Farah Fuadona pada 26 Januari 2017, 12:37 WIB

Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan puluhan lapak pedagang berbentuk bangunan semi permanen yang berada di sepanjang Jalan Buah Batu, Kota Bandung. Lapak-lapak para pedagang ini ditertibkan lantaran berdiri di atas trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, lapak pedagang ini ditertibkan lantaran melanggar Perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan (K3). Selain berdiri di atas trotoar, lapak-lapak para pedagang ini merupakan bangunan semi permanen.

"Lapak-lapak pedagang ini kan bangunan semi permanen, berdiri di atas trotoar. Mereka berdagang dari pagi sampai malam. Mereka ini PKL liar yang melanggar, makanya kota tertibkan," ujar Dadang kepada Merdeka Bandung saat ditemui di Jalan Buah Batu, Kamis (26/1).

Menurut Dadang, Jalan Buah Batu sendiri masuk ke dalan zona kuning. Artinya para pedagang diperkenankan untuk berdagang namun hanya dalam batas waktu yang telah ditentukan.

"Ini kan jalur tengah, mereka boleh berjualan asalkan dalam batas waktu yang telah ditentukan yakni dari jam 3 sore sampai malam," katanya.

Menurut Dadang, dalam penertiban ini sedikitnya ada 30 lapak pedagang yang ditertibkan. Sebagian besar merupakan kios-kios serta pedagang minuman dan makanan ringan. "2x 24 jam kita telah beri peringatan sebelumnya. Karena belum juga dibereskan akhirnya kita tertibkan," katanya.

Saat petugas membongkar salah satu kios, tak disangka petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol dan kondom. Minuman beralkohol serta kondom ini ditemukan diselipkan di salah satu bagian kios. Berbagai merek dan jenis minol golongan A dan C seperti anggur merah, vodka, guiness langsung diangkut oleh petugas ke atas truk. Selain minol anggota satpol juga menemukan satu pak kondom.

"Saat membongkar tadi kebertulan anggota menemuka adanya miras. Temuan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti siapa pemilik minol. Karena tadi pemiliknya tidak ada di lokasi," ujarnya.

Dadang menegaskan, penertiban akan terus dilakukan oleh Satpol PP. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kota Bandung.

"Bandung jangan dianggap lemah dalam penegakan perda. Karena selama ini kesan seluruh para PKL bahwa satpol lemah. Kami akan terus, tidak henti menegakan perda supaya mereka para PKL tidak seenaknya. Jadi Harus pikir-pikir berdagang di tempat yang melanggar, karena akan berhadapan dengan Satpol pp," tegasnya.

Petugas Satpol dibantu kepolisian serta Polisi Militer kemudian mengangkut barang bukti ke atas truk satpol pp. Barang bukti selanjutnya di bawa ke kantor Satpol PP.