Segera atur agenda piknikmu, ini jadwal libur nasional 2017

Oleh Mohammad Taufik pada 06 Januari 2017, 13:47 WIB

Bandung.merdeka.com - Bagi Anda yang punya rencana besar di 2017, ada baiknya memperhatikan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang sudah diputuskan pemerintah sejak 14 April 2016 lalu ini. Dengan mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama, Anda akan semakin mudah membuat perencanaan lebih matang, misalnya piknik, nikah, atau agenda lainnya.

Dikutip dari situs www.setkab.go.id, pemerintah sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Yuddy Chrisnandi, disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam putusan SKB tersebut telah ditetapkan 19 hari libur nasional dan cuti bersama yang terdiri dari 15 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Natal.

Berikut ini rincian libur bersama tahun 2017 yang harus kamu ketahui:

Sedangkan untuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya :

Tag Terkait