Segera atur agenda piknikmu, ini jadwal libur nasional 2017
Ilustrasi kalender
Bandung.merdeka.com - Bagi Anda yang punya rencana besar di 2017, ada baiknya memperhatikan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang sudah diputuskan pemerintah sejak 14 April 2016 lalu ini. Dengan mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama, Anda akan semakin mudah membuat perencanaan lebih matang, misalnya piknik, nikah, atau agenda lainnya.
Dikutip dari situs www.setkab.go.id, pemerintah sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Yuddy Chrisnandi, disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam putusan SKB tersebut telah ditetapkan 19 hari libur nasional dan cuti bersama yang terdiri dari 15 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Natal.
Berikut ini rincian libur bersama tahun 2017 yang harus kamu ketahui:
Sedangkan untuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya :
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya